Disnaker Kota Palembang Buka Pos Pengaduan THR Lebaran 2023

Harnasnews
2 Min Read

”Karena dengan membayarkan THR itu juga akan berdampak baik roda perekonomian sehingga daya beli masyarakat juga ikut meningkat,” katanya, dikutip dari antara.

Ia mengatakan bahwa hubungan antara perusahaan dan para pekerja itu saling menguntungkan oleh sebab itu perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban dan begitu pula sebaliknya.

Selain itu, ia juga berharap pada tahun 2023 tidak ada laporan yang masuk sebab pada tahun sebelumnya laporan yang masuk itu sedikit.

”Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya laporan yang masuk sangat sedikit dan seharusnya tahun ini tidak ada lagi laporan sebab kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah pandemi COVID-19,” kata Rediyan. (qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *