Ditpolair Baharkam rilis Illegal Fishing dan Persiapan OPS Ketupat diwilayah Perairan Indonesia

Harnasnews
3 Min Read
Brigadir Jendral Polisi Drs.Lotharia Latif, S.H.,M.Hum . Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri saat memberikan keterangan press bersama jajarannya.

 

Brigadir Jendral Polisi Drs.Lotharia Latif, S.H.,M.Hum . Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri saat memberikan keterangan press bersama jajarannya.

JAKARTA,Harnasnews.Com – Illegal Fishing oleh kapal- kapal ikan yang berbendera asing merupakan suatu tindakan pidana perikanan dan melanggar undang-undang no 45/2009.

Dari hasil rekapitulasi penegakan hokum yang dilakukan oleh jajaran Ditpolair Baharkam Polri per 1 januari sampai dengan 31 mei 2018 adalah Negara Malaysia dan Vietnam merupakan pelanggar perbatasan dan pelaku illegal fishing diwilayah perairan Indonesia .

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *