JAKARTA, Harnasnews.com – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi..
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, pada Senin 22 Juni 2026
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu 21 Juni 2026,” katanya kepada media.
Sekedar informasi bahwa Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Menurut Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar BJP Untung Widyatmoko.
Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Mam)

