DJP: PPh dari Program Pelaporan Sukarela Capai Rp1,9 Triliun

Harnasnews
2 Min Read

Pemerintah menyediakan 3 instrumen SBN yang terdiri dari 2 Surat Utang Negara (SUN) konvensional tenor 6 dan 10 tahun, serta 1 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tenor 20 tahun. “Nanti kita lihatĀ demand-nya dan kalau memungkinkan saat penawaran kita bisa langsung menawarkan 3 instrumen itu,” katanya.

Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan harta dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022 mendatang.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *