Ketika 154 Juta Ton Batubara Tak Lagi Menjamin Nyala Lampu
Oleh: Adi Suparto
Pemadaman listrik terjadwal di Jawa–Madura pada Juni 2026 seharusnya tidak pernah terjadi. Bukan karena kita kekurangan sumber daya, tetapi karena ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di negeri eksportir batubara, gelap bukanlah takdir, ia adalah akibat.
Di titik ini, persoalan menjadi lebih terang: ini bukan sekadar krisis pasokan, melainkan krisis kepatuhan yang berulang.
Batubara adalah energi primer utama bagi sistem kelistrikan nasional, dengan kebutuhan mencapai sekitar 154 juta ton per tahun. Angka itu bukan sekadar statistik; ia adalah ukuran ketergantungan. Ketika satu komoditas menopang sebagian besar beban dasar (baseload), maka setiap gangguan pasokan bukan lagi persoalan teknis, melainkan risiko sistemik.
Negara sebenarnya telah memiliki instrumen: Domestic Market Obligation (DMO). Secara konsep, ia sederhana, perusahaan tambang wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor. Namun dalam praktik, kesederhanaan itu justru membuka ruang permainan.
Pola yang muncul bukan hal baru
Di atas kertas, kewajiban dipenuhi. Dalam laporan, angka terlihat aman. Namun di lapangan, pengiriman kerap tertunda, volume tidak sesuai, atau kualitas tidak optimal. Di titik inilah DMO bergeser dari kewajiban riil menjadi sekadar kewajiban administratif.
Lebih jauh, terdapat indikasi pola yang berulang setiap kali harga global menguat: pasokan domestik mengetat, sementara arus ekspor tetap berjalan. Ini bukan semata kebetulan pasar. Ada celah yang dimanfaatkan, antara aturan yang tertulis dan pengawasan yang tidak selalu konsisten.
Pertanyaannya bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, tetapi seberapa jauh ia dibiarkan.
Dalam beberapa kasus, sanksi memang dijatuhkan. Namun sifatnya sering sementara, selektif, dan tidak selalu menimbulkan efek jera. Larangan ekspor bisa muncul, tetapi juga bisa menghilang dalam waktu relatif singkat. Di ruang abu-abu inilah muncul persepsi publik tentang adanya toleransi, atau setidaknya kompromi; yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Sementara itu, sistem kelistrikan tidak memiliki kemewahan untuk berkompromi
Dengan kebutuhan harian mendekati 430 ribu ton, cadangan batubara seharusnya dijaga pada level aman, minimal 20 hingga 30 hari operasi. Ketika ambang ini tergerus, risiko langsung berpindah ke masyarakat dalam bentuk pemadaman. Artinya, setiap deviasi di hulu, sekecil apa pun, akan beresonansi hingga ke hilir.
Masalahnya tidak berhenti pada pelaku usaha
Ia menyentuh desain pengawasan dan koordinasi. Ketika regulator, pengelola BUMN, dan operator sistem tidak berada dalam satu ritme yang tegas, maka celah akan selalu ada. Dalam sistem seperti ini, yang paling diuntungkan bukanlah publik, melainkan mereka yang mampu membaca dan memanfaatkan jeda antar kebijakan.
Kita tidak kekurangan aturan. Kita kekurangan ketegasan
Penegakan DMO tidak bisa lagi bersifat situasional. Ia harus bersandar pada prinsip yang sederhana: kewajiban domestik adalah prioritas mutlak. Setiap pelanggaran harus berkonsekuensi nyata dan terukur, bukan sekadar administratif.
Namun lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah transparansi struktural
Publik berhak mengetahui: siapa memenuhi kewajiban, siapa tidak, dan bagaimana tindak lanjutnya. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi akan selalu diisi oleh kecurigaan, dan kecurigaan itu lahir bukan tanpa sebab.
Di sisi lain, pembenahan insentif ekonomi menjadi keniscayaan. Selama selisih harga domestik dan global terlalu lebar, maka tekanan untuk menyimpang akan selalu ada. Dalam kondisi seperti ini, penegakan hukum tanpa koreksi kebijakan hanya akan menjadi upaya melawan arus.
PLN sendiri tidak bisa terus berada dalam posisi reaktif. Ketahanan energi menuntut keberanian untuk membangun cadangan yang cukup, meski berbiaya. Dalam sektor strategis, efisiensi yang berlebihan justru dapat menjadi sumber kerentanan.
Ke depan, diversifikasi energi harus dipercepat. Ketergantungan pada satu sumber adalah titik lemah yang terlalu mahal untuk dipertahankan. Namun hingga transisi itu benar-benar terjadi, batubara tetap menjadi penopang utama, dan karenanya harus dijaga dengan disiplin yang tidak bisa ditawar.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang batubara yang kurang. Ini tentang tata kelola yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.
Selama celah tetap ada, selama pengawasan tidak konsisten, dan selama sanksi bisa dinegosiasikan, maka krisis serupa akan terus berulang, dengan pola yang sama, hanya waktu yang berbeda.
Dan setiap kali itu terjadi, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama:
bukan mengapa listrik padam, tetapi siapa yang membiarkannya terjadi.
.
Penulis: Wartawan Senior dan Analis Kebijakan Publik

