DPRD Kota Bekasi Minta Disnaker Lakukan Tindakan Tegas Loker Bodong

slamet
6 Min Read
Lokasi yang diduga lokasi info loker palsu

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik lowongan kerja berbayar di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur dan Graha Hera, Kalimalang Bekasi Barat.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dikawal hingga terdapat kejelasan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.

Wildan menilai, dugaan pungutan dalam proses rekrutmen perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya.

Menurutnya, pencari kerja tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat praktik rekrutmen yang tidak transparan. Terlebih, kebutuhan mendapatkan pekerjaan dapat membuat masyarakat rentan terhadap tawaran lowongan yang menjanjikan pekerjaan dengan persyaratan pembayaran tertentu.

“Kami menaruh perhatian serius terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan praktik rekrutmen berbayar di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur. Persoalan ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa dibebani pungutan yang tidak semestinya,” ujar Wildan, Selasa 20 Oktober 2026.

Ia menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bekasi telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Wildan meminta kepada Disnaker Kota Bekasi melalukan tindak lanjut dan penanganan secara serius persoalan tersebut..

Wildan mengatakan, Komisi IV akan mengawal langkah yang telah dilakukan Disnaker Kota Bekasi, termasuk identifikasi awal dan penerbitan surat penghentian kegiatan.

Menurutnya, langkah awal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status kegiatan di lokasi, serta tindakan yang diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apabila kegiatan yang dilaporkan masih berlangsung, Wildan menyatakan DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut. Peninjauan lapangan, kata dia, perlu diikuti pemeriksaan dan langkah penanganan yang terukur.

“Kami akan mengawal langkah yang telah dilakukan Disnaker Kota Bekasi, termasuk proses identifikasi awal dan penerbitan surat penghentian kegiatan. Selanjutnya, kami akan meminta kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan kasus ini sesuai kewenangan masing-masing instansi,” katanya.

Terkait kemungkinan pemanggilan Disnaker, Wildan menjelaskan bahwa Komisi IV akan melihat perkembangan penanganan terlebih dahulu.

Apabila diperlukan untuk memperoleh kejelasan, DPRD dapat meminta penjelasan melalui mekanisme rapat kerja atau forum koordinasi sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa transparansi dalam penanganan diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus dan langkah yang telah dilakukan pemerintah.

Dugaan Permintaan Uang kepada Pencari Kerja Perlu Ditelusuri

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan permintaan uang kepada pencari kerja dengan dalih biaya administrasi atau deposito penempatan kerja.

Wildan menegaskan, informasi tersebut harus ditelusuri secara cermat dengan memeriksa bukti dan mekanisme rekrutmen yang digunakan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada informasi yang beredar.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dengan dugaan tindak pidana. Penanganan masing-masing persoalan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai jenis pelanggaran dan bukti yang tersedia.

Masyarakat yang merasa dirugikan didorong untuk mengumpulkan bukti, seperti kuitansi pembayaran, bukti transfer, percakapan dengan pihak perekrut, dokumen lowongan kerja, atau dokumen lain yang berkaitan dengan proses rekrutmen.

Bukti tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada Disnaker maupun aparat penegak hukum sesuai dengan permasalahan yang dialami.

“Kita harus membedakan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dengan dugaan tindak pidana. Keduanya perlu ditangani oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia,” ujar Wildan.

Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Dijadwalkan Menindaklanjuti

Wildan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga telah diteruskan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi penanganan yang diterima, tindak lanjut pemeriksaan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dijadwalkan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan praktik rekrutmen berbayar, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Wildan menjelaskan, pemeriksaan dan pemberian sanksi atas pelanggaran norma ketenagakerjaan merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi sesuai pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, ia menilai koordinasi antara Disnaker Kota Bekasi, pengawas ketenagakerjaan provinsi, dan aparat penegak hukum perlu dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Namun, status pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga meminta pengawasan tidak berhenti pada peninjauan yang hanya bersifat formal.

Wildan menegaskan, pengawasan terhadap dugaan lowongan kerja berbayar tidak cukup hanya dilakukan melalui kunjungan ke lokasi atau penerbitan surat penghentian kegiatan.

Menurutnya, tindak lanjut harus mencakup evaluasi atas temuan, pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta langkah korektif atau penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Komisi IV DPRD Kota Bekasi, lanjutnya, akan mengawal perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait hingga diperoleh kejelasan mengenai hasil penanganannya.

“Kami akan mengawal perkembangan kasus ini sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya. Pengawasan tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi, tetapi harus disertai evaluasi terhadap temuan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan langkah penegakan hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mendukung penguatan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, informasi mengenai prosedur rekrutmen yang benar dan cara memeriksa legalitas perusahaan dinilai perlu disosialisasikan secara lebih luas.

Disnaker Kota Bekasi diharapkan memperkuat sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait agar pencari kerja dapat mengenali indikasi rekrutmen bermasalah dan mengetahui jalur pengaduan yang tepat. (Red)

Share This Article