JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main. Lembaga antirasuah itu membuka opsi jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Nusron dibutuhkan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kasus yang telah menyeret delapan tersangka.
Pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron beralasan ada agenda internal kementerian. Pada panggilan kedua, Kamis (15/10/2026), ia bahkan tidak memberikan konfirmasi atau keterangan resmi sama sekali.
Padahal, perkara ini menyeret orang-orang dekatnya. Dari delapan tersangka, terdapat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (P2T) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid.
“Terkait dengan upaya jemput paksa nanti akan dipertimbangkan penyidik. KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026).
Preseden Buruk, LPKAN: Jangan Tebang Pilih
Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Mohammad Ali Zaeni mengingatkan, pejabat negara wajib memberi teladan, bukan justru mengangkangi hukum.

