Dua Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Divonis Bebas, KPK Kasasi

Harnasnews
3 Min Read

AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,379 miliar subsider 1 tahun penjara. “Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara,” tambah Ipi.

Tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda. “Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna,” ungkap Ipi.

Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

“Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap majelis hakim, baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” kata Ipi.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *