Dugaan Pungli Bansos PBB di Blang Pie Mencuat, 36 KK Diduga Diminta Rp500 Ribu: Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Pusat
9 Min Read
Ilustrasi (Foto: AI)

ACEH UTARA, Harnasnews — Dugaan pungutan terhadap bantuan sosial pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 36 kepala keluarga (KK) penerima Bantuan PBB Isi Hunian senilai Rp3 juta per keluarga di Gampong Blang Pie, Kecamatan Tanah Luas, diduga diminta menyerahkan uang Rp500 ribu kepada oknum aparatur pemerintah gampong.

Jika dugaan tersebut terbukti dilakukan dengan cara mewajibkan penerima menyerahkan uang dan terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan pribadi/kelompok, persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah administrasi desa, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum pidana dan perlu diperiksa aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bantuan sebesar Rp3 juta tersebut merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bagi masyarakat penerima manfaat.

Namun, dari 36 KK penerima, masing-masing disebut diminta menyerahkan Rp500 ribu. Dengan demikian, apabila seluruh penerima benar-benar menyerahkan nominal tersebut, nilai uang yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp18 juta.

Diduga Ada Nominal yang Sudah Ditentukan

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Blang Pie dengan mendatangi rumah penerima bantuan.

Sumber mengaku pernah mencoba memberikan Rp400 ribu. Namun uang tersebut disebut tidak diterima karena nominal yang diminta tetap Rp500 ribu.

“Saat kami menyerahkan Rp400 ribu, tidak mau orang itu. Tetap harus Rp500 ribu,” ungkap sumber tersebut, Senin (5/10/2026).

Pengakuan mengenai nominal yang disebut telah ditentukan inilah yang menjadi salah satu poin penting untuk ditelusuri. Sebab, apabila uang benar-benar bersifat sukarela, perlu dijelaskan dasar munculnya angka Rp500 ribu serta alasan pemberian Rp400 ribu disebut tidak diterima.

Sekretaris Desa Blang Pie, Jufri, ketika dikonfirmasi Senin (5/10/2026), membantah bahwa uang tersebut merupakan pungutan yang diwajibkan.

Menurut Jufri, uang yang diberikan masyarakat bersifat sukarela.

“Uang itu sukarela masyarakat. Apabila kami kembalikan ke masyarakat, masyarakat akan kembalikan kepada Geuchik,” ujar Jufri.

Jufri juga meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara langsung di Gampong Blang Pie agar informasi yang diperoleh lebih lengkap.

“Kalau Bapak ingin berita lebih akurat, tolong Bapak turun ke desa kami, Desa Blang Pie, biar lebih akurat,” katanya.

Ketika ditanya mengenai angka Rp500 ribu serta pengakuan warga yang menyebut pemberian Rp400 ribu tidak diterima, Jufri kembali meminta persoalan tersebut dibahas bersama masyarakat.

“Bapak tolong datang ke desa Blang Pie biar data lebih akurat. Nanti kita buat rapat di meunasah, Pak, biar lebih akurat,” ujarnya.

Sementara itu, Geuchik Blang Pie ketika dikonfirmasi awak media pada 4 Oktober 2026 menyampaikan agar persoalan tersebut dibicarakan secara langsung.

“Kalau di WhatsApp tidak pas, lebih baik kita jumpa sambil ngopi-ngopi, biar lebih jelas masalah. Kapan ada waktu abang, biar saya ke tempat abang,” katanya.

Namun ketika awak media menawarkan pertemuan pada hari yang sama, Geuchik menyampaikan dirinya belum dapat bertemu karena hendak pulang ke Panton dan menyebut mertuanya sedang sakit.

Hingga Senin (5/10/2026), komunikasi untuk pertemuan lanjutan sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan belum kembali diterima awak media.

Secara prinsip, bantuan sosial yang disalurkan pemerintah ditujukan kepada penerima manfaat sesuai ketentuan program. Dalam salah satu pedoman resmi Kemensos, ditegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak diperbolehkan melakukan pemotongan atau pungutan terhadap dana bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat.

Karena itu, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang dari penerima bantuan, aparat berwenang perlu memastikan apakah uang tersebut benar-benar diberikan secara sukarela atau terdapat unsur kewajiban, tekanan, pemaksaan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan menjadi lebih serius apabila terdapat pola bahwa penerima bantuan harus menyerahkan nominal tertentu sebagai konsekuensi setelah menerima bantuan.

Berpotensi Didalami dengan UU Tipikor. Dari perspektif hukum pidana korupsi, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Namun penerapan pasal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan adanya permintaan Rp500 ribu. Aparat penegak hukum harus memeriksa status hukum pihak yang diduga terlibat, kewenangan yang digunakan, adanya unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan penerimaan uang, serta bukti-bukti lainnya.

Dengan kata lain, apabila benar ditemukan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, dugaan pemotongan atau pungutan terhadap bantuan dapat menjadi perkara yang perlu ditangani melalui proses hukum.

Rp18 Juta Menjadi Angka yang Perlu Dijelaskan

Jika benar terdapat 36 penerima dan setiap penerima diwajibkan menyerahkan Rp500 ribu, maka total uang yang diduga dihimpun mencapai: 36 KK × Rp500.000 = Rp18.000.000.

Angka tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan karena akan menentukan apakah benar terjadi penghimpunan uang secara sistematis atau hanya pemberian sukarela dari sebagian warga.

Pertanyaan berikutnya juga penting dijawab: siapa yang menginisiasi permintaan uang tersebut, siapa yang menerima, ke mana uang disetorkan, apakah ada daftar penerima yang telah membayar, apakah ada bukti transfer atau tanda terima, serta apakah uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat atau pihak tertentu.

Bukan sekadar persoalan “Sukarela” Pernyataan bahwa uang diberikan secara sukarela juga perlu diuji dengan fakta di lapangan.

Sebab, istilah sukarela seharusnya menunjukkan tidak adanya kewajiban, tekanan maupun penentuan nominal tertentu.

Jika nantinya ditemukan bukti bahwa penerima bantuan diwajibkan menyerahkan Rp500 ribu, sementara pemberian dengan nominal Rp400 ribu ditolak, maka kondisi tersebut menjadi berbeda secara substansial dari pemberian sukarela.

Karena itu, pembuktian harus dilakukan melalui keterangan para penerima bantuan, dokumen, rekaman komunikasi, bukti pembayaran, serta keterangan pihak yang menerima atau mengelola uang tersebut.

Aparat Penegak Hukum Perlu Turun Tangan
Dugaan tersebut layak menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, aparat penegak hukum, maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan untuk memastikan apakah bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat secara utuh dan apakah terdapat pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

Apabila tidak terbukti adanya kewajiban atau pemaksaan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar nama baik pihak-pihak yang disebut tidak dirugikan oleh informasi yang belum terbukti.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa penerima bantuan memang diwajibkan menyerahkan uang dengan nominal tertentu dan terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: Benarkah 36 KK penerima bantuan diwajibkan menyerahkan Rp500 ribu?

Siapa yang menetapkan nominal tersebut?

Mengapa pemberian Rp400 ribu disebut tidak diterima?

Siapa penerima atau pengelola uang Rp18 juta tersebut?

Apakah ada daftar warga yang telah menyerahkan uang?

Apakah terdapat bukti transfer, tanda terima atau instruksi tertulis?

Untuk apa uang tersebut digunakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini sebatas pemberian masyarakat yang benar-benar sukarela atau terdapat dugaan pungutan yang mengandung unsur pelanggaran hukum.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dengan meminta keterangan langsung dari penerima bantuan, Pemerintah Gampong Blang Pie, Pemerintah Kecamatan Tanah Luas, Dinas Sosial Aceh Utara, Inspektorat, serta aparat penegak hukum.

Pemberitaan ini tetap menempatkan seluruh pihak berdasarkan asas praduga tak bersalah. Tuduhan mengenai pungutan maupun kemungkinan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Sebab, bantuan negara merupakan hak penerima sesuai ketentuan. Jika benar ada kewajiban menyerahkan sebagian bantuan setelah bantuan tersebut diterima, maka publik berhak mengetahui siapa yang meminta, atas dasar apa, ke mana uang itu mengalir, dan apakah perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum. (Zulmalik/ Tim)

Share This Article