ACEH UTARA, Harnasnews – Pemerintah Gampong Paya Beurandang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, berhasil melunasi sisa pembayaran tanah untuk aset Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp30 juta melalui swadaya dan gotong royong masyarakat.
Penyelesaian pembayaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah gampong di bawah kepemimpinan Geuchik Juliyandi dalam memperkuat kepemilikan aset desa yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Geuchik Paya Beurandang, Juliyandi, mengatakan pelunasan sisa pembayaran tanah itu merupakan hasil kebersamaan antara pemerintah gampong dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan serta pengembangan usaha desa.
“Sisa pembayaran sebesar Rp30 juta ini dapat kita selesaikan berkat kebersamaan dan dukungan masyarakat. Ini bukan hanya persoalan menyelesaikan kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya kita membangun aset desa yang ke depan harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Juliyandi.
Menurutnya, semangat swadaya dan gotong royong merupakan modal sosial penting dalam mendukung pembangunan gampong. Karena itu, partisipasi masyarakat perlu terus dipertahankan agar setiap program pembangunan dapat berjalan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
Ia menegaskan, tanah yang diperuntukkan bagi BUMG tersebut harus dijaga sebagai aset gampong dan dikelola secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab.
Keberadaan aset itu diharapkan menjadi modal penting bagi pengembangan kegiatan usaha BUMG. Dengan pengelolaan yang tepat, aset tersebut berpotensi mendukung kegiatan ekonomi produktif dan membuka peluang peningkatan pendapatan gampong maupun manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Juliyandi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam penyelesaian kewajiban pembayaran tanah tersebut. Menurutnya, dukungan masyarakat menunjukkan bahwa pembangunan gampong membutuhkan keterlibatan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa.
” Apa yang kita bangun hari ini harus menjadi investasi untuk kepentingan masyarakat di masa yang akan datang. Karena itu, aset BUMG ini harus dijaga dan dikelola sebaik mungkin agar manfaatnya dapat dirasakan bersama,” pungkasnya.
Dengan lunasnya sisa pembayaran tanah sebesar Rp30 juta, Pemerintah Gampong Paya Beurandang berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal melalui pengelolaan BUMG yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ke depan, transparansi pengelolaan aset, perencanaan unit usaha, serta pertanggungjawaban hasil usaha menjadi faktor penting agar keberadaan tanah BUMG tidak sekadar menjadi aset fisik, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi Gampong Paya Beurandang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. (Zulmalik)

