Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara

Harnasnews
1 Min Read
Habib Rizieq (Ist)

JAKARTA, Harnasnews.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) akhirnya memvonis mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *