Hakim Vonis Mantan Kades Sebotok 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Harnasnews
2 Min Read
Suasana sidang kasus dugaan korupsi APBDes Desa Sebotok yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Sebotok berinisial ARN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa, 22 Februari 2022.(Foto:Hr)

Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa ARN didampingi Penasehat Hukumnya langsung mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. Intinya, meminta kepada majelis hakim agar dihukum dengan seringan-ringannya,.

Sementara itu, Jaksa Reza tetap pada tuntutannya, sehingga hakimpun menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.(HR)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *