Hakim Vonis Mantan Kades Sebotok 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

2 Min Read
Suasana sidang kasus dugaan korupsi APBDes Desa Sebotok yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Sebotok berinisial ARN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa, 22 Februari 2022.(Foto:Hr)

Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa ARN didampingi Penasehat Hukumnya langsung mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. Intinya, meminta kepada majelis hakim agar dihukum dengan seringan-ringannya,.

Sementara itu, Jaksa Reza tetap pada tuntutannya, sehingga hakimpun menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.(HR)

Share This Article