“Kenapa dari 2019 yang sudah nyata-nyata diputuskan oleh mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap dan sudah inkrah dan tidak ada masalah lagi, kok tidak dilaksanakan oleh pengadilan bekasi justru yang sekarang tiba-tiba apa namanya Mabes TNI dan Kemenhan mengajukan PK lalu diterima sehingga menghalangi hak kami,” ungkap Sulaiman.
Selama ini, ahli waris maupun warga Jatikarya yang tanahnya terkena pembangunan jalan Tol seluas 4,2 hektare ataupun yang sisanya, karena luas tanah masyarakat Jatikarya itu luasnya 50 hektare belum juga mendapatkan ganti rugi.
“Yang terkena tol posisinya 4,2 hektare, yang sekarang sebenarnya hak kami sudah ada dititipkan di pengadilan. Uangnya sebesar Rp. 218 miliar, tetapi sampai detik ini kami hanya mendapatkan janji dan janji, setelah proses sidang kami sudah menang sebagainya, tetapi sampai detik ini kami belum juga mendapatkan hak kami,” tambahnya.
Ia juga mengetahui bahwa aset keseluruhan seluas 50 hektare tersebut ditaksir mencapai 10 triliun rupiah. Pencairan terkendala karena harus mendapat surat pengantar dari BPN Kota Bekasi.
Sementara itu, ketua pengadilan Negeri Bekasi tida dapat ditemui awak media untuk melakukan konfimasi perihal permasalahan tersebut. (Mam)

