Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018, 133 Narapidana Rutan Medaeng Terima Remisi Khusus

Harnasnews
4 Min Read

“Remisi ini diharapkan menjadi provokator bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” pungkas Bambang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis mengatakan, sebanyak 80.430 WBP beragama Islam mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini (1439 Hijriah).

“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Utami, panggilan akrab Dirjen Pemasyarakatan.

Selain itu, Utami menambahkan, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif serta mampu menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp 32 miliar. Penghematan itu dihitung berdasarkan biaya makan per narapidana setiap harinya.

“Biaya makan narapidana yang dihemat Rp 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi,” tutur Utami dalam keterangan resminya, (10/6).

Perlu diketahui, lebaran tahun ini ada lima wilayah dengan penerima remisi terbanyak yaitu, Jawa Barat sebanyak 8.654 remisi, Jawa Timur 6.947 remisi, Sumatera Selatan 6.228 remisi, Sumatera Utara 5.780 remisi, Jawa Tengah 5.717 remisi dan Kalimantan Timur sebanyak 4.773 remisi. (Phank).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *