Dalam peninjauan tersebut ditemukan batu berinskripsi Arab yang berdasarkan kajian awal tipologi bentuk dan karakter tulisannya diperkirakan berasal dari sekitar abad ke-9 Hijriah atau abad ke-15 Masehi. Sejumlah laporan lapangan juga menyebut terdapat makam yang mengalami kerusakan serta artefak lain di sekitar lokasi.
Atas kondisi tersebut, massa SETIA dan SPPA meminta agar aktivitas yang berpotensi mengganggu kawasan makam dihentikan, makam yang rusak mendapatkan pemugaran, serta lokasi tersebut diteliti dan mendapat perlindungan apabila hasil kajian resmi menetapkannya sebagai situs cagar budaya.
Minta Audit Ketenagakerjaan PTPN IV
Tuntutan massa tidak hanya menyangkut tanah. Mereka juga meminta pemerintah melalui instansi terkait melakukan audit terhadap persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perkebunan PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Massa mengusulkan agar masyarakat dari 19 desa tidak hanya menjadi penerima manfaat lahan, tetapi juga dapat terlibat dalam pengelolaan ekonomi pascaberakhirnya HGU apabila secara hukum lahan tersebut dapat dialokasikan untuk program masyarakat.
Koperasi dan BUMG disebut sebagai salah satu alternatif kelembagaan yang dapat dikembangkan.
Petani dan Perempuan Petani Bawa Pesan Kedaulatan Pangan
Pantauan di lokasi, peserta aksi berkumpul di bawah tenda putih di halaman Kantor Bupati Aceh Utara. Spanduk dan poster berisi pesan mengenai perjuangan petani serta kedaulatan pangan turut dibentangkan.
Salah satu pesan yang dibawa peserta berbunyi “Petani Bukan Sekadar Pekerja, Petani Adalah Penjaga Kehidupan.”
Sementara peserta dari kalangan perempuan petani membawa pesan mengenai keterlibatan perempuan dalam perjuangan agraria dan ketahanan pangan. Rangkaian kegiatan diisi dengan penyampaian orasi, pembacaan tuntutan serta kegiatan sosial.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan kepada anak yatim yang disebut berasal dari wilayah 19 desa di Kecamatan Cot Girek.
Masa Depan HGU Menunggu Proses Verifikasi
Persoalan HGU Cot Girek kini berada pada titik yang membutuhkan kejelasan administratif dan hukum.
Di satu sisi, kelompok petani meminta agar HGU tidak diperpanjang dan sebagian lahan yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk reforma agraria.
Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya mencatat pihak PTPN IV mempertahankan legalitas HGU dan masih menjalankan aktivitas perkebunan. Konflik okupasi dan penjarahan yang terjadi sejak 2025 juga telah berdampak terhadap pekerja perkebunan dan keluarganya.
Dengan demikian, tuntutan yang disampaikan pada peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi bagian dari proses panjang penyelesaian persoalan agraria di Cot Girek.
Keputusan mengenai masa depan HGU, status lahan yang dapat diberikan kepada masyarakat, serta perlindungan situs sejarah tetap membutuhkan verifikasi pemerintah, BPN dan instansi terkait, termasuk memastikan batas dan status hukum masing-masing bidang tanah.
Bagi SETIA dan SPPA, aksi 24 September 2026 menjadi momentum untuk kembali menempatkan persoalan tanah, kesejahteraan petani, kedaulatan pangan, perlindungan sejarah dan ekonomi masyarakat desa sebagai agenda yang mereka minta segera mendapat penyelesaian. (Zulmalik)

