Herry Wirawan akan Ajukan Pembelaan Terhadap Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia

Harnasnews
1 Min Read

BANDUNG, Harnasnews.com – Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan, Ira Mambo memberi respon terhadap tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada kliennya. Ia akan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di persidangan dengan agenda pembelaan.

“Pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi,” ujar Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/2022). Ia melanjutkan, pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan tanggapan.

“Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di persidangan, pada terdakwa diberikan kesempatan pembelaan,” katanya, dikutip dari republika.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *