Inovasi Kelembagaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Dari Perlindungan Korban, Pemberantasan Korupsi hingga Pembelaan Buruh

aji
27 Min Read
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti raoat dengan Komisi III DPR RI.

Oleh: R. Haidar Alwi (Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melahirkan serangkaian inovasi yang jauh lebih substantif daripada program jangka pendek atau slogan organisasi.

Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Desk Ketenagakerjaan menunjukkan transformasi arsitektur Polri ke arah yang lebih terspesialisasi, responsif dan dekat dengan persoalan nyata masyarakat.

Ketiganya menyentuh kelompok yang selama ini paling mudah kehilangan akses terhadap keadilan: perempuan dan anak korban kekerasan, masyarakat yang dirugikan korupsi, serta pekerja yang berhadapan dengan ketimpangan kekuasaan di tempat kerja.

Kualitas inovasi seorang Kapolri tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya operasi kepolisian, jumlah penangkapan atau situasi keamanan selama masa jabatannya.

Ukuran yang lebih bernilai adalah kemampuan inovasi tersebut menciptakan lembaga, sistem kerja, jalur pelayanan, sumber daya manusia dan dasar hukum yang tetap berfungsi melampaui periode kepemimpinan pencetusnya.

Dengan ukuran tersebut, Jenderal Listyo Sigit telah membangun fondasi kelembagaan yang cukup kuat, meskipun beberapa di antaranya masih membutuhkan perluasan, penguatan anggaran dan jaminan keberlanjutan.

Inovasi paling progresif terlihat pada pembentukan organisasi khusus PPA dan PPO. Pada tingkat pusat, nomenklatur resminya adalah Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang atau Dittipid PPA dan PPO di bawah Bareskrim Polri.

Pada tingkat Polda dibentuk Ditres PPA dan PPO, sedangkan pada tingkat Polres dibentuk Satres PPA dan PPO.

Rangkaian struktur ini mengubah penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang dari fungsi terbatas di dalam reserse kriminal umum menjadi jalur penyidikan khusus dengan pimpinan, personel, anggaran, pengawasan penyidikan dan ukuran kinerja tersendiri.

Pembentukan Dittipid PPA dan PPO memperoleh dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 12 Februari 2024, kemudian dipertegas melalui Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2024.

Kapolri menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai direktur pertama pada September 2024 dan meresmikan direktorat tersebut pada 17 Desember 2024.

Langkah ini menjadi jawaban terhadap persoalan lama Unit PPA yang harus menangani spektrum perkara sangat luas dengan kewenangan, personel, fasilitas dan posisi organisasi yang terbatas.

Penguatan tidak berhenti di Mabes Polri. Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2025 memasukkan Ditres PPA dan PPO ke dalam susunan organisasi Polda, lengkap dengan direktur, wakil direktur, unsur perencanaan, pembinaan operasional, pengawasan penyidikan dan subdirektorat.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2025 kemudian memberikan dasar bagi pembentukan Satres PPA dan PPO di tingkat Polres. Tugasnya mencakup penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, pekerja dan kelompok rentan lainnya, termasuk perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Pada 21 Januari 2026, Polri meresmikan organisasi PPA dan PPO pada 11 Polda dan 22 Polres. Tujuh Polda dan 25 Polres lainnya selanjutnya mengajukan pembentukan organisasi serupa.

Perluasan ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang hanya menjadi etalase di Mabes Polri. Arah akhirnya adalah menghadirkan penyidik khusus sedekat mungkin dengan korban, karena korban kekerasan seksual, kekerasan rumah tangga dan eksploitasi anak tidak mungkin selalu bergantung pada penanganan dari Jakarta.

Nilai terbesar dari inovasi PPA dan PPO terletak pada perubahan cara negara memandang korban. Perkara perempuan dan anak tidak lagi ditempatkan sebagai kasus tambahan di tengah beban reserse kriminal umum.

Kini terdapat pejabat yang secara khusus harus mempertanggungjawabkan waktu respon, keselamatan korban, kualitas pemeriksaan, perkembangan penyidikan dan koordinasi pemulihan.

Struktur khusus juga membuka jalur pendidikan dan karier bagi penyidik yang memiliki kompetensi dalam hukum perlindungan anak, kekerasan berbasis gender, pemeriksaan korban trauma, pembuktian digital dan perdagangan orang lintas wilayah.

Namun, nama direktorat tidak otomatis menjamin pelayanan yang berpihak kepada korban. Polri masih harus memastikan tersedianya penyidik terlatih, ruang pemeriksaan yang aman, psikolog, penerjemah, pendamping disabilitas, dukungan forensik digital dan koordinasi dengan UPTD PPA, rumah sakit, LPSK, pekerja sosial serta pemerintah daerah.

Target keterwakilan personel perempuan sekitar 30 persen merupakan kemajuan, tetapi kualitas pelayanan tetap harus ditentukan oleh kompetensi, perspektif korban dan integritas petugas.

Keberhasilan juga tidak boleh dinilai hanya dari jumlah tersangka. Waktu penanganan, konsistensi SP2HP, rasio perkara P21, perlindungan dan pemulihan korban, restitusi serta kepuasan pelapor harus menjadi ukuran utama.

Inovasi struktural kedua adalah pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, fungsi pemberantasan korupsi yang sebelumnya berada dalam Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dinaikkan menjadi korps tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Perubahan tersebut diperinci melalui Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 dengan daftar susunan personel sekitar 342 posisi.

Kortastipidkor bukan hanya direktorat lama yang berganti nama. Korps ini memiliki tiga poros utama, yakni pencegahan, penindakan, serta penelusuran dan pengamanan aset.

Direktorat Pencegahan bertugas melakukan deteksi, pemantauan kepatuhan, kerja sama dan pendidikan antikorupsi. Direktorat Penindakan menangani korupsi pada pemerintahan pusat, daerah, pengelolaan aset negara, suap dan pencucian uang. Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset memperkuat pengaduan masyarakat, pelacakan hasil kejahatan serta pengamanan aset agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Kedudukan langsung di bawah Kapolri memberikan akses komando, sumber daya dan koordinasi yang lebih kuat. Polri kini mempunyai instrumen khusus untuk mengejar pelaku sekaligus mengikuti aliran uang dan memulihkan kerugian negara.

Penanganan dugaan korupsi modernisasi Pabrik Gula Assembagoes dengan kerugian hasil audit sekitar Rp645 miliar serta pengusutan pemerasan dana pendidikan di Sumatera Utara yang melibatkan personel kepolisian menjadi contoh bahwa korps ini dapat bergerak pada perkara berskala besar maupun perkara yang menyentuh internal kepolisian.

Kortastipidkor tetap bukan KPK baru. Korps tersebut merupakan bagian dari Polri dan tidak memiliki independensi kelembagaan seperti KPK. KPK masih mempunyai kewenangan koordinasi, supervisi dan pengambilalihan perkara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Penyidik korupsi di daerah juga masih banyak berada di Ditreskrimsus Polda, sehingga kekuatan Kortas terhadap perkara daerah bertumpu pada pembinaan fungsi, supervisi, bantuan teknis dan konsistensi pengawasan.

Karena bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, kredibilitas Kortastipidkor akan ditentukan oleh keberaniannya menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi, kepentingan politik, korporasi besar dan anggota Polri sendiri.

Kinerjanya harus dipublikasikan melalui ukuran yang dapat diuji: jumlah perkara P21, usia perkara, nilai kerugian negara, nilai aset yang disita dan benar-benar kembali, penggunaan pasal pencucian uang, alasan penghentian perkara serta penanganan benturan kepentingan.

Struktur yang kuat tanpa transparansi dapat menambah kekuasaan, tetapi belum tentu menambah kepercayaan.

Inovasi ketiga adalah Desk Ketenagakerjaan Polri yang diluncurkan pada 20 Januari 2025.

Desk ini menghadirkan pintu pelayanan terintegrasi bagi pekerja dan perusahaan untuk memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan, mengikuti mediasi, menerima rujukan antarinstansi hingga memperoleh penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Jaringannya dikembangkan melalui Polda dan Polres dengan koordinasi operasional di lingkungan Dittipidter Bareskrim.

Kehadiran Desk Ketenagakerjaan merupakan terobosan karena banyak pekerja sebelumnya tidak mengetahui harus mengadu kepada pengawas ketenagakerjaan, mediator, BPJS, serikat pekerja atau kepolisian.

Fragmentasi kewenangan membuat korban mudah dipingpong. Melalui Desk, pengaduan dapat diperiksa sejak awal untuk menentukan apakah masalah tersebut merupakan perselisihan industrial, pelanggaran administratif atau tindak pidana.

Polisi dapat mengamankan bukti, melindungi pelapor, mengoordinasikan instansi terkait dan melakukan penyidikan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Data Polri pada Mei 2026 mencatat 144 pengaduan telah ditangani, dengan 35 perkara diselesaikan—satu mencapai P21 dan 34 melalui mekanisme keadilan restoratif—sementara 109 lainnya masih diproses.

Data berikutnya menunjukkan peningkatan laporan, pekerja yang kembali bekerja dan hak pekerja bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang berhasil difasilitasi.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Desk bukan kebijakan simbolis. Ia telah menjadi saluran nyata bagi buruh yang berhadapan dengan PHK, tunggakan hak, intimidasi dan berbagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

Meski demikian, Polri wajib menjaga batas kewenangan. Perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat memiliki mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

Desk tidak boleh menggantikan mediator ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan maupun PHI.

Polisi harus hadir sebagai penerima pengaduan, pelindung, penghubung dan penegak hukum ketika terdapat tindak pidana yang nyata, bukan mengubah setiap perselisihan kontraktual menjadi perkara pidana.

Dibandingkan PPA dan PPO serta Kortastipidkor, Desk Ketenagakerjaan merupakan inovasi yang masih paling rentan karena belum dikunci sebagai satuan kerja permanen dalam struktur Polri.

Pergantian Kapolri, perubahan anggaran atau pergeseran prioritas dapat melemahkan keberadaannya.

Kekhawatiran buruh terhadap kemungkinan tersebut beralasan. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu memasukkan fungsi pelayanan terintegrasi pengaduan dan penanganan tindak pidana ketenagakerjaan ke dalam RUU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bentuk organisasi, personel dan tata kerjanya dapat diatur lebih lanjut melalui Perpol dan peraturan bersama antarinstansi.

Pelembagaan Desk harus disertai sistem data yang transparan. Istilah konsultasi, laporan, perkara, mediasi, restorative justice, P21, pekerja kembali bekerja dan hak yang dibayarkan harus dipisahkan dengan periode serta ukuran yang jelas.

Tanpa standardisasi tersebut, capaian besar Desk akan mudah diperdebatkan karena angka yang berbeda sebenarnya dapat merujuk pada kategori dan waktu yang berbeda.

Selain tiga kebijakan utama tersebut, kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit juga melahirkan Direktorat Reserse Siber di sejumlah Polda, restrukturisasi Korbrimob dan pembentukan Pasbrimob regional, serta peningkatan Asops dan Asrena menjadi Astamaops dan Astamarena.

Ditressiber memperkuat kemampuan menghadapi penipuan digital, serangan sistem, eksploitasi seksual anak daring, ransomware dan pembuktian elektronik.

Pasbrimob regional memperpendek kendali operasi untuk menghadapi ancaman berintensitas tinggi dan bencana.

Astamaops serta Astamarena meningkatkan bobot manajemen operasi, perencanaan umum, anggaran dan reformasi organisasi dalam pengambilan keputusan Kapolri.

Semua penguatan tersebut tetap membutuhkan pengawasan. Fungsi siber tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk memburu kritik. Penguatan Brimob harus diikuti pengawasan penggunaan kekuatan dan pertanggungjawaban komando.

Peningkatan jabatan serta struktur perencanaan harus dibuktikan melalui operasi yang lebih terkendali dan anggaran yang lebih efektif, bukan hanya bertambahnya ruang jabatan perwira tinggi.

Dari seluruh perubahan tersebut, terlihat pola inovasi yang konsisten. Jenderal Listyo Sigit mengubah persoalan yang selama bertahun-tahun berada di pinggir organisasi menjadi fungsi khusus dengan pemimpin, struktur, personel dan rantai pertanggungjawaban yang jelas.

PPA dan PPO mengangkat perlindungan korban rentan. Kortastipidkor memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan aset. Desk Ketenagakerjaan membawa pelayanan Polri ke wilayah yang langsung bersentuhan dengan kehidupan dan penghidupan jutaan pekerja.

Dittipid, Ditres dan Satres PPA-PPO merupakan inovasi yang paling transformatif bagi korban. Kortastipidkor menjadi inovasi yang paling kuat dari sisi struktur dan dasar hukum. Desk Ketenagakerjaan menjadi inovasi yang paling dekat dengan kebutuhan sosial, tetapi sekaligus paling membutuhkan perlindungan hukum agar tidak melemah akibat pergantian pimpinan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh struktur tersebut bekerja merata sampai daerah, mempunyai personel kompeten, didukung anggaran memadai dan membuka kinerjanya kepada publik.

Nilai terbesar inovasi Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terletak pada penambahan direktorat, korps atau meja pelayanan semata. Nilainya terletak pada upaya mengubah Polri dari organisasi yang terlalu bergantung pada reaksi setelah kejahatan terjadi menjadi institusi yang semakin mampu melindungi korban, mencegah kejahatan, memulihkan kerugian dan menyelesaikan masalah masyarakat sejak pintu pengaduan pertama.

Apabila seluruh fondasi ini terus diperluas, dilembagakan dan dijaga oleh kepemimpinan Polri berikutnya, inovasi Jenderal Listyo Sigit akan menjadi standar baru yang menentukan arah pelayanan dan penegakan hukum Polri pada masa depan.

TerimakasihPRESS RELEASE

Inovasi Kelembagaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Dari Perlindungan Korban, Pemberantasan Korupsi hingga Pembelaan Buruh

(Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

Jakarta, 25 Agustus 2026 – Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melahirkan serangkaian inovasi yang jauh lebih substantif daripada program jangka pendek atau slogan organisasi.

Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Desk Ketenagakerjaan menunjukkan transformasi arsitektur Polri ke arah yang lebih terspesialisasi, responsif dan dekat dengan persoalan nyata masyarakat.

Ketiganya menyentuh kelompok yang selama ini paling mudah kehilangan akses terhadap keadilan: perempuan dan anak korban kekerasan, masyarakat yang dirugikan korupsi, serta pekerja yang berhadapan dengan ketimpangan kekuasaan di tempat kerja.

Kualitas inovasi seorang Kapolri tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya operasi kepolisian, jumlah penangkapan atau situasi keamanan selama masa jabatannya.

Ukuran yang lebih bernilai adalah kemampuan inovasi tersebut menciptakan lembaga, sistem kerja, jalur pelayanan, sumber daya manusia dan dasar hukum yang tetap berfungsi melampaui periode kepemimpinan pencetusnya.

Dengan ukuran tersebut, Jenderal Listyo Sigit telah membangun fondasi kelembagaan yang cukup kuat, meskipun beberapa di antaranya masih membutuhkan perluasan, penguatan anggaran dan jaminan keberlanjutan.

Inovasi paling progresif terlihat pada pembentukan organisasi khusus PPA dan PPO. Pada tingkat pusat, nomenklatur resminya adalah Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang atau Dittipid PPA dan PPO di bawah Bareskrim Polri.

Pada tingkat Polda dibentuk Ditres PPA dan PPO, sedangkan pada tingkat Polres dibentuk Satres PPA dan PPO.

Rangkaian struktur ini mengubah penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang dari fungsi terbatas di dalam reserse kriminal umum menjadi jalur penyidikan khusus dengan pimpinan, personel, anggaran, pengawasan penyidikan dan ukuran kinerja tersendiri.

Pembentukan Dittipid PPA dan PPO memperoleh dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 12 Februari 2024, kemudian dipertegas melalui Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2024.

Kapolri menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai direktur pertama pada September 2024 dan meresmikan direktorat tersebut pada 17 Desember 2024.

Langkah ini menjadi jawaban terhadap persoalan lama Unit PPA yang harus menangani spektrum perkara sangat luas dengan kewenangan, personel, fasilitas dan posisi organisasi yang terbatas.

Penguatan tidak berhenti di Mabes Polri. Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2025 memasukkan Ditres PPA dan PPO ke dalam susunan organisasi Polda, lengkap dengan direktur, wakil direktur, unsur perencanaan, pembinaan operasional, pengawasan penyidikan dan subdirektorat.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2025 kemudian memberikan dasar bagi pembentukan Satres PPA dan PPO di tingkat Polres. Tugasnya mencakup penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, pekerja dan kelompok rentan lainnya, termasuk perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Pada 21 Januari 2026, Polri meresmikan organisasi PPA dan PPO pada 11 Polda dan 22 Polres. Tujuh Polda dan 25 Polres lainnya selanjutnya mengajukan pembentukan organisasi serupa.

Perluasan ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang hanya menjadi etalase di Mabes Polri. Arah akhirnya adalah menghadirkan penyidik khusus sedekat mungkin dengan korban, karena korban kekerasan seksual, kekerasan rumah tangga dan eksploitasi anak tidak mungkin selalu bergantung pada penanganan dari Jakarta.

Nilai terbesar dari inovasi PPA dan PPO terletak pada perubahan cara negara memandang korban. Perkara perempuan dan anak tidak lagi ditempatkan sebagai kasus tambahan di tengah beban reserse kriminal umum.

Kini terdapat pejabat yang secara khusus harus mempertanggungjawabkan waktu respon, keselamatan korban, kualitas pemeriksaan, perkembangan penyidikan dan koordinasi pemulihan.

Struktur khusus juga membuka jalur pendidikan dan karier bagi penyidik yang memiliki kompetensi dalam hukum perlindungan anak, kekerasan berbasis gender, pemeriksaan korban trauma, pembuktian digital dan perdagangan orang lintas wilayah.

Namun, nama direktorat tidak otomatis menjamin pelayanan yang berpihak kepada korban. Polri masih harus memastikan tersedianya penyidik terlatih, ruang pemeriksaan yang aman, psikolog, penerjemah, pendamping disabilitas, dukungan forensik digital dan koordinasi dengan UPTD PPA, rumah sakit, LPSK, pekerja sosial serta pemerintah daerah.

Target keterwakilan personel perempuan sekitar 30 persen merupakan kemajuan, tetapi kualitas pelayanan tetap harus ditentukan oleh kompetensi, perspektif korban dan integritas petugas.

Keberhasilan juga tidak boleh dinilai hanya dari jumlah tersangka. Waktu penanganan, konsistensi SP2HP, rasio perkara P21, perlindungan dan pemulihan korban, restitusi serta kepuasan pelapor harus menjadi ukuran utama.

Inovasi struktural kedua adalah pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, fungsi pemberantasan korupsi yang sebelumnya berada dalam Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dinaikkan menjadi korps tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Perubahan tersebut diperinci melalui Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 dengan daftar susunan personel sekitar 342 posisi.

Kortastipidkor bukan hanya direktorat lama yang berganti nama. Korps ini memiliki tiga poros utama, yakni pencegahan, penindakan, serta penelusuran dan pengamanan aset.

Direktorat Pencegahan bertugas melakukan deteksi, pemantauan kepatuhan, kerja sama dan pendidikan antikorupsi. Direktorat Penindakan menangani korupsi pada pemerintahan pusat, daerah, pengelolaan aset negara, suap dan pencucian uang. Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset memperkuat pengaduan masyarakat, pelacakan hasil kejahatan serta pengamanan aset agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Kedudukan langsung di bawah Kapolri memberikan akses komando, sumber daya dan koordinasi yang lebih kuat. Polri kini mempunyai instrumen khusus untuk mengejar pelaku sekaligus mengikuti aliran uang dan memulihkan kerugian negara.

Penanganan dugaan korupsi modernisasi Pabrik Gula Assembagoes dengan kerugian hasil audit sekitar Rp645 miliar serta pengusutan pemerasan dana pendidikan di Sumatera Utara yang melibatkan personel kepolisian menjadi contoh bahwa korps ini dapat bergerak pada perkara berskala besar maupun perkara yang menyentuh internal kepolisian.

Kortastipidkor tetap bukan KPK baru. Korps tersebut merupakan bagian dari Polri dan tidak memiliki independensi kelembagaan seperti KPK. KPK masih mempunyai kewenangan koordinasi, supervisi dan pengambilalihan perkara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Penyidik korupsi di daerah juga masih banyak berada di Ditreskrimsus Polda, sehingga kekuatan Kortas terhadap perkara daerah bertumpu pada pembinaan fungsi, supervisi, bantuan teknis dan konsistensi pengawasan.

Karena bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, kredibilitas Kortastipidkor akan ditentukan oleh keberaniannya menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi, kepentingan politik, korporasi besar dan anggota Polri sendiri.

Kinerjanya harus dipublikasikan melalui ukuran yang dapat diuji: jumlah perkara P21, usia perkara, nilai kerugian negara, nilai aset yang disita dan benar-benar kembali, penggunaan pasal pencucian uang, alasan penghentian perkara serta penanganan benturan kepentingan.

Struktur yang kuat tanpa transparansi dapat menambah kekuasaan, tetapi belum tentu menambah kepercayaan.

Inovasi ketiga adalah Desk Ketenagakerjaan Polri yang diluncurkan pada 20 Januari 2025.

Desk ini menghadirkan pintu pelayanan terintegrasi bagi pekerja dan perusahaan untuk memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan, mengikuti mediasi, menerima rujukan antarinstansi hingga memperoleh penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Jaringannya dikembangkan melalui Polda dan Polres dengan koordinasi operasional di lingkungan Dittipidter Bareskrim.

Kehadiran Desk Ketenagakerjaan merupakan terobosan karena banyak pekerja sebelumnya tidak mengetahui harus mengadu kepada pengawas ketenagakerjaan, mediator, BPJS, serikat pekerja atau kepolisian.

Fragmentasi kewenangan membuat korban mudah dipingpong. Melalui Desk, pengaduan dapat diperiksa sejak awal untuk menentukan apakah masalah tersebut merupakan perselisihan industrial, pelanggaran administratif atau tindak pidana.

Polisi dapat mengamankan bukti, melindungi pelapor, mengoordinasikan instansi terkait dan melakukan penyidikan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Data Polri pada Mei 2026 mencatat 144 pengaduan telah ditangani, dengan 35 perkara diselesaikan—satu mencapai P21 dan 34 melalui mekanisme keadilan restoratif—sementara 109 lainnya masih diproses.

Data berikutnya menunjukkan peningkatan laporan, pekerja yang kembali bekerja dan hak pekerja bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang berhasil difasilitasi.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Desk bukan kebijakan simbolis. Ia telah menjadi saluran nyata bagi buruh yang berhadapan dengan PHK, tunggakan hak, intimidasi dan berbagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

Meski demikian, Polri wajib menjaga batas kewenangan. Perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat memiliki mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

Desk tidak boleh menggantikan mediator ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan maupun PHI.

Polisi harus hadir sebagai penerima pengaduan, pelindung, penghubung dan penegak hukum ketika terdapat tindak pidana yang nyata, bukan mengubah setiap perselisihan kontraktual menjadi perkara pidana.

Dibandingkan PPA dan PPO serta Kortastipidkor, Desk Ketenagakerjaan merupakan inovasi yang masih paling rentan karena belum dikunci sebagai satuan kerja permanen dalam struktur Polri.

Pergantian Kapolri, perubahan anggaran atau pergeseran prioritas dapat melemahkan keberadaannya.

Kekhawatiran buruh terhadap kemungkinan tersebut beralasan. Karena itu, DPR dan pemerintah perlu memasukkan fungsi pelayanan terintegrasi pengaduan dan penanganan tindak pidana ketenagakerjaan ke dalam RUU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bentuk organisasi, personel dan tata kerjanya dapat diatur lebih lanjut melalui Perpol dan peraturan bersama antarinstansi.

Pelembagaan Desk harus disertai sistem data yang transparan. Istilah konsultasi, laporan, perkara, mediasi, restorative justice, P21, pekerja kembali bekerja dan hak yang dibayarkan harus dipisahkan dengan periode serta ukuran yang jelas.

Tanpa standardisasi tersebut, capaian besar Desk akan mudah diperdebatkan karena angka yang berbeda sebenarnya dapat merujuk pada kategori dan waktu yang berbeda.

Selain tiga kebijakan utama tersebut, kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit juga melahirkan Direktorat Reserse Siber di sejumlah Polda, restrukturisasi Korbrimob dan pembentukan Pasbrimob regional, serta peningkatan Asops dan Asrena menjadi Astamaops dan Astamarena.

Ditressiber memperkuat kemampuan menghadapi penipuan digital, serangan sistem, eksploitasi seksual anak daring, ransomware dan pembuktian elektronik.

Pasbrimob regional memperpendek kendali operasi untuk menghadapi ancaman berintensitas tinggi dan bencana.

Astamaops serta Astamarena meningkatkan bobot manajemen operasi, perencanaan umum, anggaran dan reformasi organisasi dalam pengambilan keputusan Kapolri.

Semua penguatan tersebut tetap membutuhkan pengawasan. Fungsi siber tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk memburu kritik. Penguatan Brimob harus diikuti pengawasan penggunaan kekuatan dan pertanggungjawaban komando.

Peningkatan jabatan serta struktur perencanaan harus dibuktikan melalui operasi yang lebih terkendali dan anggaran yang lebih efektif, bukan hanya bertambahnya ruang jabatan perwira tinggi.

Dari seluruh perubahan tersebut, terlihat pola inovasi yang konsisten. Jenderal Listyo Sigit mengubah persoalan yang selama bertahun-tahun berada di pinggir organisasi menjadi fungsi khusus dengan pemimpin, struktur, personel dan rantai pertanggungjawaban yang jelas.

PPA dan PPO mengangkat perlindungan korban rentan. Kortastipidkor memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan aset. Desk Ketenagakerjaan membawa pelayanan Polri ke wilayah yang langsung bersentuhan dengan kehidupan dan penghidupan jutaan pekerja.

Dittipid, Ditres dan Satres PPA-PPO merupakan inovasi yang paling transformatif bagi korban. Kortastipidkor menjadi inovasi yang paling kuat dari sisi struktur dan dasar hukum. Desk Ketenagakerjaan menjadi inovasi yang paling dekat dengan kebutuhan sosial, tetapi sekaligus paling membutuhkan perlindungan hukum agar tidak melemah akibat pergantian pimpinan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh struktur tersebut bekerja merata sampai daerah, mempunyai personel kompeten, didukung anggaran memadai dan membuka kinerjanya kepada publik.

Nilai terbesar inovasi Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terletak pada penambahan direktorat, korps atau meja pelayanan semata. Nilainya terletak pada upaya mengubah Polri dari organisasi yang terlalu bergantung pada reaksi setelah kejahatan terjadi menjadi institusi yang semakin mampu melindungi korban, mencegah kejahatan, memulihkan kerugian dan menyelesaikan masalah masyarakat sejak pintu pengaduan pertama.

Apabila seluruh fondasi ini terus diperluas, dilembagakan dan dijaga oleh kepemimpinan Polri berikutnya, inovasi Jenderal Listyo Sigit akan menjadi standar baru yang menentukan arah pelayanan dan penegakan hukum Polri pada masa depan.

Share This Article