NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas

Pusat
5 Min Read
Herman Parulian Simaremare.

Penggeledahan Harus Menghasilkan Kejelasan

NCW juga menilai lokasi penggeledahan yang mencakup unsur pemerintahan, perusahaan daerah, perusahaan mitra, lingkungan hidup, hingga pendapatan daerah menunjukkan bahwa penyidik sedang melakukan pengumpulan bukti dari berbagai aspek.

Namun demikian, makna dan relevansi masing-masing lokasi penggeledahan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik untuk mengungkapkannya berdasarkan hasil penyidikan*, sehingga NCW tidak ingin mendahului proses hukum dengan membuat kesimpulan.

Untuk itu, NCW mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penggeledahan.
Selanjutnya, menelusuri seluruh dokumen dan keputusan yang berkaitan dengan KSO Migas periode 2009–2024.

Kejaksan Agung juga didesak untuk memeriksa seluruh pihak yang relevan berdasarkan alat bukti, tanpa diskriminasi jabatan. Di antaranya menguji setiap perubahan perjanjian, kebijakan, pengelolaan, dan pembagian hasil yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

“Kami juga meminta agar Kejagung memastikan setiap potensi kerugian keuangan negara/daerah dihitung melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan penyidikan,” tegasnya.

Herman memastikan bahwa NCW tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Prinsip NCW sederhana, periksa, verifikasi, uji bukti, kemudian tentukan status hukum sesuai fakta dan ketentuan perundang-undangan. Bukan karena jabatan seseorang lalu tidak diperiksa, tetapi juga bukan karena tekanan publik lalu seseorang langsung dianggap bersalah,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis dan proporsional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, independensi penyidik, hak jawab setiap pihak, serta kewenangan Kejaksaan dalam menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti.

“Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang terang. Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup, berikan kepastian. Yang penting, perkara ini jangan berhenti tanpa kejelasan,” pungkas Herman. (Sup)

Share This Article