Jika Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu, Kades Terpilih Lantung Padesa Terancam Batal Dilantik

Harnasnews
1 Min Read

” Kalau terbukti menggunakan ijazah palsu maka yang bersangkutan batal dilantik. Jika sudah dilantik maka akan diberhentikan dan ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,” Ujarnya

Dikatakannya, sejauh ini kapasitasnya masih sebatas memberikan arahan saja. Hal itu lantaran laporannya belum diterima oleh pihaknya. Jikapun ada upaya dari panwas untuk menyelsaikan persoalan tersebut melalui musyawarah mufakat bersama masyarakat, maka hal itu tentunya lebih baik dan sebaik-baiknya persoalan tersebut diserahkan kepada ahlinya.

” Kami harapkan agar persoalan tersebut diserahkan kepada ahlinya. Karena kasus itu menyangkut dengan hukum pidana. Maka sebaiknya proses penyelsaiannya dipihak kepolisian, agar mendapat mendapat kepastian hukum yang jelas,” Pungkasnya (Herman)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *