Kadin Sebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Harnasnews
2 Min Read

“PP yang sudah keluar itu tetap, sah. Kebanyakan PP untuk UU Cipta Kerja sudah dikerjakan oleh pemerintah. Jadi dengan demikian, PP tetap berlaju. Yang tidak boleh, buat PP baru,” terangnya.

Dia tidak ingin roda ekonomi yang mulai kembali berjalan jadi terganggu akibat putusan MK atas UU Cipta Kerja. Arsjad ingin hasil terbaik yang bisa memberikan manfaat bagi segenap bangsa Indonesia.

“Kita bersama sebagai bangsa harus bersatu, jangan ada yang salah, hoax, akibatnya missinformasi. Ketenangan dari investor masuk, ekspor besar yang sedang berjalan, jangan semuanya sampai negatif,” ungkapnya.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *