Kanwil BPN Provinsi Bali Berjanji Kejar Kasus Sertifikat Ganda BPD Bali

Harnasnews
2 Min Read
Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Plh) Kabid PPS) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Eko Wijiati

Menurut mantan Tata Usaha BPN Kabupaten Gianyar ini jika terjadi overlapping (sertifikat ganda), itu bisa jadi lantaran ada itikad tidak baik dari mereka (pemohon penerbit sertifikat), juga karena ada administrasi yang belum sempurna.

“Tapi kalau terjadi seperti itu, harusnya ada indikasi ya. Bisa saja karena ada itikad-itikad tidak baik entah itu dari orangnya sendiri (pemohon) atau ada oknum yang di belakang. Itu yang harus kita jerat kan sebenarnya, kita berantas yang seperti itu,” tegas Eka.

Disinggung arah pidana disarankan agar melapor ke pihak Kepolisian. Jika terbukti adanya tindakan pemalsuan dikatakan maka sertifikat itu bisa dibatalkan “Sertifikat itu sebagai alat bukti hak yang tetap dianggap benar sebelum dibuktikan sebaliknya. Kalau ternyata setelah dibuktikan ada pidana, hasil dari memalsukan ya cacat lah. Ya batal !,” tutupnya tegas.(VIDI)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *