Pada kesempatan itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.S.I menjelaskan bahwa, dari 4 orang yang ditahan ini, ada 1 orang tergejala batuk hingga dilakukan pemeriksaan.
“Untuk saat ini ada sejumlah 4 orang yang ditahan, dan diantara 4 orang tersebut, ada 1 orang tergejala batuk sehingga kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” tegas AKBP Arman, S.I.K., M.S.I.
Tidak hanya cukup hal itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.S.I, juga menyarankan kepada 7 orang DPO (Salah satunya berperan membuka peti mayat) agar segera menyerahkan diri agar bisa guna dilakukan pemeriksaan secara intesif, yang dimana 7 orang tersebut saat ini dalam status ODP.
Atas semua yang sudah dilakukan, masing-masing tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, sebagaimana seperti dimaksud dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor.4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular, serta Pasal 93 UU Nomor.6 tahun 2018.(Hid/Tri)

