Karena Situasi Pandemi, Pilkades Serentak Sukabumi Perbanyak TPS

Harnasnews
1 Min Read

Hodan mengakui, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 08 Oktober 2021, Pilkades maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) bisa dilaksanakan apabila daerah ini tidak berada pada status PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Jadi bila daerah ini PPKM nya level 1, 2 dan 3 dapat dilaksanakan Pilkades,” tegasnya. (Dedi)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *