Kejaksaan Hentikan Kasus PMI, Karena Tidak Ditemukan Penyimpangan

3 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa DR. Adung Sutranggono,SH,M.Hum ( Foto: Tim forwaka)

“Karena hasil penyelidikan awal tidak ditemukan adanya penyimpangan, maka kasus BPPD UTD PMI Sumbawa ini penanganannya dihentikan, dan seluruh proses penanganan atas kasus tersebut telah kami lapot kepada pimpinan (Kajari Sumbawa),” pungkasnya.(Herman/Tim)

Share This Article