Kejaksaan Hentikan Kasus PMI, Karena Tidak Ditemukan Penyimpangan

Harnasnews
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa DR. Adung Sutranggono,SH,M.Hum ( Foto: Tim forwaka)

“Karena hasil penyelidikan awal tidak ditemukan adanya penyimpangan, maka kasus BPPD UTD PMI Sumbawa ini penanganannya dihentikan, dan seluruh proses penanganan atas kasus tersebut telah kami lapot kepada pimpinan (Kajari Sumbawa),” pungkasnya.(Herman/Tim)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *