Kejari Banda Aceh Eksekusi 21 Kali Hukuman Cambuk Dua Pelaku Perzinaan

Harnasnews
2 Min Read

“Dikurangi masa tahanannya masing-masing terhukum dihukum sebanyak 21 kali cambuk, sebelumnya masing-masing sudah masuk tahanan M di Rutan Kajhu dan RO di Lapas Lhoknga,” ujarnya, dilansir dari antara.

Dirinya menyampaikan kasus pasangan nonmuhrim itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut,” kata Isnawati. (qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *