Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi di Bulog Nabire dan Kantor Pos Biak

Harnasnews
2 Min Read

Sedangkan tersangka FWB diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.671.314.93,- dengan cara sejak bulan April hingga September 2020 melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara mengeluarkan uang kas tidak sesuai peruntukannya.

Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi (FWB) selaku Kepala Kantor Pos Biak yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bermain trading Binomo, jelas Kondomo.

Kedua tersangka saat ini dititip ke LP Abepura dan pasal yang kenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dikabarkan dari anatara.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *