Sebelum mendaftar, pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen, yakni surat lamaran bermeterai Rp10 ribu, KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP-el, ijazah asli, akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli, surat keterangan belum menikah, surat pernyataan, serta pas foto berlatar merah untuk Poltekip dan berlatar biru untuk Poltekim.
“Pengumuman penerimaan dimuat pada halaman situs https://catar.kemenkumham.go.id,” kata dia.
Ia berpesan agar setiap calon peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar lolos proses verifikasi dokumen.

