Pada formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” katanya, dilansir dari antara.
Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.
Selanjutnya, terkait Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.
Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

