Ketua Advokasi Gema Nusantara Desak Pemprov DKI Revsi SE SIKM

Harnasnews
2 Min Read
Ketua Advokasi Gema Nusantara (AGN) yang merupakan lembaga Advokasi Gema Mandala Berkarya (Gema Berkarya) Petrus Wekan, S.H

Oleh karena itu jika kita berbicara mengenai Hukum, Advokat itu penegak hukum dan bukan mitra,” tegas Petrus kepada sejumlah awak media, Kamis (11/6/2020).

Karena, lanjut Petrus, Advokat adalah penegak hukum yang kedudukan dan status hukumnya sama dengan penegak hukum lainnya.

Lebih lanjut Petrus Wekan mendesak kepada instansi terkait segera merevisi dan segera memperbaiki isi surat tersebut, supaya tidak terjadi kekeliruan atau kesalah pahaman di masyarakat.

“Jangan sampai ada multi tafsir dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak Pemprov DKI. Oleh karena itu, menyangkut advokat sebagai penegak hukum dan bukan mitra penegak hukum,” ujar pria yang murah senyum ini. (Edr)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *