KKP Sosialisasi Aturan Pemanfaatan Ruang Laut Raja Ampat

Harnasnews
2 Min Read

“Sesuai amanat pasal 26A, penanaman modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal,” ucap Antam, dikutip dari antara.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto memastikan bahwa aparat PSDKP yang ada di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan. “Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku”, tegas Eko.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Raja Ampat pada 10 Juni 2021, Direktorat Jenderal PSDKP menggandeng sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah Raja Ampat, Kepolisian Perairan, Kelompok Masyarakat Pengawas, serta para pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *