Kode Inisiatif Sebut MK Kabulkan 17 Perkara PHPU Pilkada 2020

Harnasnews
2 Min Read

“Sisanya 10 perkara ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak beralasan menurut hukum,” kata Ihsan, dikutip dari antara.

MK juga memberikan putusan bagi 9 perkara yang ambang batasnya tidak terpenuhi sesuai dengan aturan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Sebanyak 3 perkara dikabulkan sebagian, 1 perkara dikabulkan seluruhnya, dan 5 perkara ditolak MK.

Jika dilihat dari jenis pilkadanya, kata Ihsan, MK memutuskan dikabulkan sebagian untuk 2 pilkada gubernur, 13 pilkada bupati dikabulkan sebagian, 1 pilkada bupati yang dikabulkan seluruhnya, 9 ditolak, dan 5 pilbub uang tidak dapat diterima.

Untuk pemilihan wali kota, lanjut dia, 1 pemilihan perkaranya dikabulkan sebagian dan 1 pilkada lagi ditolak oleh MK.

“Sebanyak 16 putusan di antaranya MK memutuskan pemungutan suara ulang, sedangkan 1 putusan MK memerintahkan untuk penghitungan suara ulang,” ujarnya.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *