Komisi II Minta Pemda Laksanakan Keputusan Larangan Mudik

Harnasnews
2 Min Read
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta seluruh kepala daerah untuk melaksanakan keputusan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah.

Menurut dia, pemda harus jelaskan kepada masyarakat di daerah agar terus bersabar dan menaati protokol kesehatan pada setiap kegiatan.

“Kalau rakyat bersabar dan mengikuti protokol kesehatan, akan menjadi sumbangan besar bagi percepatan pengendalian COVID-19,” kata Luqman Hakim di Jakarta, Minggu.

Dia juga meminta Presiden Jokowi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mempertimbangkan kembali kebijakan pembukaan tempat-tempat wisata pada saat libur lebaran.

Luqman Hakim minta seluruh tempat wisata ditutup penuh selama masa libur lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, dirinya pesimis pemerintah memiliki cukup aparat untuk menjaga tempat-tempat wisata untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prokes secara massif apabila dibolehkan buka selama libur lebaran.

“Setelah libur lebaran selesai, silahkan jika pemerintah akan membuka kembali tempat-tempat wisata, selama memiliki keyakinan mampu memastikan protokol kesehatan dapat berlaku dengan ketat di sana,” ujarnya, dikutip dari antara.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *