Komisi II Sepakat Bentuk Panja UU ASN

Harnasnews
2 Min Read
Menpan RB Tjahjo Kumolo (ketiga kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas evaluasi kinerja tahun 2019 hingga Juni 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi II DPR menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan, selanjutnya DPR akan membentuk panitia kerja (panja) revisi UU ASN.

“Insya Allah kita akan menyepakati untuk kita segera membentuk panja untuk pembahasan ini. Apakah dapat disetujui?,” kata Syamsurizal diikuti kata ‘setuju’ anggota yang hadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).

RUU ASN masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021. Politikus PPP itu mengatakan, Komisi II DPR akan langsung bekerja usai panja terbentuk.

“Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu,” ujarnya, dikutip dari republika.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *