Kongkow Bareng Wartawan, KPU dan Bawaslu Kota Bekasi Bahas Pemilu

Harnasnews
2 Min Read
Silaturahim sekaligus menumbuhkan solidaritas, Forum Jurnalis Bekasi (Forjas) selenggarakan buka bersama di Media Center DPRD Kota Bekasi sekaligus mengundang Ketua Bawaslu dan KPU Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk menentukan penyelenggaraan pemilu yang berwenang adalah KPU-RI dan itu melalui proses dan tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Tidak hanya itu dirinya pun mengatakan bagi partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta pemilu harus memiliki pengurus di seluruh provinsi dan sedikitnya harus memiliki 75 persen di Kabupaten dan Kota serta 50 persen pada kecamatan yang ada.

“Wewenang untuk melakukan pemilu sebetulnya ada pada KPU RI dan tentu melewati proses konsultasi dengan DPR sekaligus pemerintah. Puncak nya ditetapkan KPU RI melalui surat nomor 21 tahun 2022 dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan pada Rabu 14/2/2024 mendatang,”ucapnya. (Adi T)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *