Konsumen Jangan Dipaksa Hitung Kandungan Gizi, BPKN Desak Aturan Teknis Label GGL Segera Dibuat

Pusat
4 Min Read
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok.

JAKARTA, Harnasnews – Konsumen kini mendapat pijakan baru untuk membuat pilihan yang lebih sadar ketika membeli makanan dan minuman kemasan. Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). MK juga menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman, termasuk memastikan pencantuman label tersebut.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Prof. Dr. Mufti Mubarok, mendukung putusan tersebut. Menurut dia, informasi kandungan GGL bukan sekadar tulisan tambahan di kemasan, melainkan bagian dari hak konsumen untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi.

“Konsumen jangan dibuat harus membaca tulisan kecil atau menghitung sendiri kandungan gula, garam dan lemak sebelum membeli. Informasi itu harus sederhana, jelas dan mudah dilihat sehingga konsumen bisa mengambil keputusan dengan sadar.” ujar Mufti.

Ia menilai keputusan MK menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor pangan. Selama ini, informasi kandungan gizi pada sejumlah produk memang tersedia, tetapi tidak selalu mudah dipahami masyarakat dalam waktu singkat ketika berbelanja.

“Hak atas informasi bukan sekadar informasi itu ada. Informasinya harus bisa dipahami. Kalau tulisan terlalu kecil, istilahnya terlalu teknis, atau letaknya sulit ditemukan, maka secara praktis konsumen tetap kesulitan mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.” katanya.

Menurut Mufti, label warna dan simbol dapat menjadi bahasa sederhana bagi konsumen. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan khusus mengenai ilmu gizi.

“Tidak semua konsumen adalah ahli gizi. Ibu rumah tangga, orang tua, anak muda, bahkan lansia harus bisa memahami informasi produk dengan cepat. Karena itu, pendekatan visual sangat penting.” ujarnya.

Jangan Berhenti di Label

BPKN, kata Mufti, juga mendorong agar putusan MK tidak berhenti pada kewajiban mencantumkan label di kemasan.

Pemerintah perlu memastikan adanya standar yang seragam, mudah dipahami, tidak menyesatkan, serta diawasi secara konsisten. Pelaku usaha juga perlu diberikan masa transisi dan pedoman teknis yang jelas agar penerapan ketentuan berjalan tertib.

“Jangan sampai konsumen sudah melihat label, tetapi kemudian muncul banyak tafsir karena standar penerapannya berbeda-beda. Pemerintah perlu membuat aturan teknis yang sederhana, seragam dan mudah diawasi.” tegas Mufti.

MK sendiri menegaskan bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi harus dimaknai sebagai informasi yang benar, jelas, jujur dan memadai. Pencantuman label warna dan simbol GGL menjadi bagian dari kewajiban tersebut.

Mufti juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi dunia usaha.

“Kita tidak ingin pelaku usaha merasa dibebani tanpa kejelasan. Justru yang diperlukan adalah aturan yang terang, masa penyesuaian yang wajar, pengawasan yang konsisten, dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat.” ujarnya.

Konsumen Harus Jadi Subjek

Lebih jauh, Mufti menyebut persoalan GGL berkaitan erat dengan kualitas hidup masyarakat. Informasi yang mudah dipahami memungkinkan konsumen mempertimbangkan produk yang dibeli sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Pertimbangan MK juga menyinggung risiko konsumsi GGL berlebihan terhadap penyakit tidak menular, antara lain obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Karena itu, informasi dan edukasi dinilai penting agar konsumen dapat menentukan pilihan konsumsi secara lebih efektif.

“Pada akhirnya, yang ingin kita bangun adalah konsumen yang berdaya. Konsumen tidak hanya menjadi pembeli, tetapi memiliki informasi yang cukup untuk menentukan pilihannya sendiri.”

BPKN, lanjut Mufti, akan mendorong agar implementasi putusan MK benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai putusan yang sangat baik ini berhenti sebagai norma di atas kertas. Ukurannya sederhana: apakah ketika masyarakat berada di depan rak toko, mereka bisa melihat, memahami, lalu menentukan pilihan dengan informasi yang memadai. Kalau itu terwujud, perlindungan konsumen benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Red)

Share This Article