“Hal lain yang tak kalah mendasar adalah prioritas penanganan yang sering kali terbalik. Korupsi adalah pencurian hak rakyat, sehingga tujuan utamanya bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan kerugian negara secara utuh,” jelasnya.
Namun dalam praktiknya, fokus lebih banyak tertuju pada penahanan dan persidangan, sementara upaya melacak, membekukan, dan menyita aset hasil korupsi berjalan lambat dan sering kali tidak tuntas.
“Akibatnya, kerugian miliaran hingga triliunan rupiah yang seharusnya kembali ke kas negara justru hilang tak terganti, seolah menjadi “biaya kerugian” yang harus ditanggung rakyat tanpa jalan pemulihan yang nyata,” ungkapnya.
Adi menegaskan, bahwa kritik yang berkembang bukanlah upaya melemahkan peran Polri dalam memberantas korupsi. Justru sebaliknya, hal ini adalah bentuk pengawalan agar kekuasaan yang diamanatkan benar-benar dijalankan dengan bersih, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya berharap Kortas Tipikor dapat menjadi kekuatan yang memperkuat sistem, bukan justru menjadi celah yang meragukan tatanan hukum. Penegak hukum yang menangani korupsi wajib menjadi pihak yang paling dulu taat pada hukum.
“Jika tidak, yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem peradilan di negeri ini,” pungkas Adi. (Sp)

