KPK Cegah Beberapa Pihak Terkait Kasus Pengadaan Tanah DKI

Harnasnews
2 Min Read
Ilustrasi

Terkait dengan kasus tersebut, Ali mengatakan bahwa saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan,” tuturnya, dilansir dari republika.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu ini juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C.Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi. Diketahui, bahwa Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *