KPK Minta Bambang Kayun Terbuka Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Harnasnews
2 Min Read

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penetapan BK sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Seorang BK dijadikan tersangka tentu karena sebagaimana amanat undang-undang disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, ini yang pasti,” ujar Firli, dilansir dariĀ antara.

KPK menduga BK menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.

KPK telah menahan BK selama 20 hari pertama sejak 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *