KPK Pastikan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Azis Syamsuddin

Harnasnews
2 Min Read
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Dalam kasus ini, Stepanus menjadi tersangka setelah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan kasus yang tengah diusut.

Meski sempat tak hadir dalam pemeriksaan penyidik, politikus Partai Golkar ini justru hadir saat dipanggil Dewan Pengawas KPK pada Senin, 17 Mei kemarin. Azis dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Stepanus.

Dalam perkara ini, keterlibatan Azis cukup terang disampaikan KPK. Dia disebut mengenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya.

Adapun perkenalan Azis dengan Robin disebut KPK berawal dari seorang ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.

Dari perkenalan tersebut, Stepanus dan M Syahrial kemudian membuat kesepakatan untuk penghentian kasus yang tengah diusut KPK dan berujung pada pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan suap ini. Termasuk menggeledah rumah dinas dan kantor Azis di Gedung DPR. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *