Garis besar perkara adalah hakim terlapor SWP dianggap oleh majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan panitera di PN Serang hingga melahirkan anak. Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama terlapor, dan istri siri terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya.
Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian.
Sebelum menikah siri, terlapor sering menggunakan alibi ke MA karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat WhatsApp. Baik terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya tersebut.
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan terlapor, yaitu istri sah/pertama terlapor, ibu terlapor, dan hakim rekan kerja terlapor semasa bertugas di MA.
Setelah mendengarkan keterangan terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping terlapor (IKAHI), majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah, dikutip dari antara.(qq)

