KY-DPR Sepakat tidak ada Intervensi Seleksi Calon Hakim Agung

Harnasnews
2 Min Read

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi III DPR RI sepakat tidak ada intervensi satu sama lain selama proses seleksi calon hakim agung 2021 yang akan mengisi 13 formasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kita membuat kesepakatan bahwa tidak boleh saling intervensi,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Rabu.

Kedua belah pihak sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing selama rangkaian seleksi calon hakim agung. Apalagi, baik KY maupun Komisi III DPR memiliki porsi masing-masing dalam tahapan seleksi.

Siti mengatakan KY juga telah mengadakan audiensi dengan Komisi III terkait seleksi calon hakim agung 2021 tersebut.

Pada audiensi tersebut KY menegaskan bahwa proses seleksi 116 calon hakim agung yang lolos administrasi akan dilakukan secara transparan dan dipantau oleh media massa.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *