KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau masih dirasakan hingga sekarang. Sejumlah Warga Negara Asing di Bekasi, Jawa Barat, mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) karena tidak dapat melakukan penerbangan akibat abu vulkanik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, sebanyak lima orang WNA telah mempertanyakan proses pengurusan ITKT tersebut.
“Untuk total yang mengajukan ada dua permohonan, lalu total yang menanyakan ITKT ada lima orang,” kata Anggi di Bekasi, Selasa, 8 September 2026.
Anggi mengatakan ITKT diberikan kepada WNA yang terdampak pembatalan keberangkatan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Anggi menyampaikan bahwa WNA dapat mengurus ITKT tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Apabila orang asing mengalami overstay akibat kondisi yang dimaksud maka akan diterapkan tarif biaya Rp 0,00 (nol rupiah) dengan catatan wajib melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara terkait,” ujar Anggi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara tetap berjalan optimal dan kondusif di tengah gangguan penundaan serta pembatalan penerbangan. Kondisi ini akibat meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif di tengah pembatalan maupun penundaan penerbangan akibat aktivitas vulkanik. Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko dalam keterangannya yang diunggah melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, Senin, 7 September 2026.(Mam)

