Lunasi Biaya PKL, Wali Murid SMK Negeri 1 Puncak Diteror Pinjaman Online

Harnasnews
4 Min Read
SMK Negeri 1 Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang mengutip biaya PKL sehingga Wali Murid terpaksa pinjam uang melalui pinjaman online yang saat ini kerap diteror karena tidak bisa mengembalikan uang pinjaman. Foto : Rfs

” Penyelenggaraan praktik kerja lapangan (PKL) diatur dengan Permendikbud 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik. Tapi kalau ada pungutan yang memberatkan orang tua murid apalagi ditengah pandemi, yah tidak bisa dibenarkan,” ujar Rico.

Lebih lanjut ia mengatakan, sekolah tidak boleh memungut sumbangan dari siswa dengan dalih apapun. Larangan menarik sumbangan ini, kata Rico, diatur dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 yang diubah pada Permendikbud nomor 20 tahun 2019.

” Jika memang diperlukan adanya pungutan kepada siswa didik, maka harus diajukan dulu ke dinas pendidikan agar ada keputusan di acc boleh atau tidak. Jangan kemudian langsung memungut pada sejumlah orang tua siswa, ini akan berpotensi maladministrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Puncak, Dadang Supriatno, menjelaskan bahwa besaran pungutan Rp500 ribu bagi siswa didik yang melaksanakan PKL bukan hanya untuk jurnal PKL saja tapi meliputi hal lain termasuk biaya sertifikasi bagi yang telah melaksanakan PKL. Dari 235 siswa, kata Dadang, tidak semua siswa didik melunasinya dan pihak sekolah tidak mempermasalahkan kekurangan tersebut.

” Biaya itu meliputi semua kebutuhan PKL bukan untuk jurnal saja, dan dikelola oleh komite meskipun pihak sekolah yang memberikan pemaparan saat rapat wali murid. Jika ditanggung dari dana BOS, tidak mencukupi makanya dibebankan ke siswa didik,” jelasnya. (RFS)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *