Masa Penahanan Diperpanjang, Pepen Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Harnasnews
2 Min Read
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Ist)

Selain memperpanjang masa penahana  Pepen, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk Wahyudin, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi. Masa penahanan mereka diperpanjang 20 hari.

Ali mengatakan, pihaknya juga telah merampungkan berkas kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor,” katanya. (Red)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *