Membaca Kembali Janji Investasi: Ucapan Para Pejabat Era Jokowi, Tanggung Jawab di Pemerintahan Prabowo

Harnasnews
3 Min Read
Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: dok.Harnasnews)

JAKARTA, Harnasnews – Pubik selama ini diperdaya dengan gaya pencitraan joko Widodo terkait invetasi luar negeri dalam menudukung program Proyek Strategis nasional (PSN). Salah satu persoalan paling menonjol, kehadiran investor asal Hongkog yakni Xinyi Glass Holdings Limited, perusahaan yang digadang-gadang menjadi pemodal utama proyek Rempang Eco-City.

Belakangan, pihak Xinyi Glass Holdings Limited mengaku bahwa kehadiranya di proyek Rempang Eco-City tidak pernah ada dalam bentuk kontrak atau perjanjian resmi. Perusahaan asal Hong Kong tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani kontrak, memprakarsai proyek, ataupun menjadi pengembang utama kawasan tersebut

Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai bahwa terkait dengan adanya investasi di Rempang-Galang merupakan pernyataan resmi perusahaan, tetapi tetap pernyataan sepihak yang dapat dan perlu diuji.

Iskandar menilai pernyataan itu belum membuktikan seluruh kebijakan Rempang melanggar hukum. Ia juga tidak membuktikan dengan sendirinya adanya kebohongan, niat menipu, penyalahgunaan kekuasaan, ataupun tindak pidana oleh pejabat tertentu.

“Namun, dokumen tersebut cukup kuat untuk meruntuhkan satu asumsi penting bahwa nama Xinyi tidak boleh lagi disebut seolah-olah perusahaan itu telah menjadi investor kontraktual atau pengembang Rempang Eco City tanpa pemerintah menunjukkan dokumen yang membuktikannya,” ungkap Iskandar kepad wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Iskandar mengatakan, pernyataan Xinyi tidak otomatis berarti pemerintah sama sekali tidak memiliki dokumen dengan pihak lain. BP Batam mungkin memiliki perjanjian dengan PT Makmur Elok Graha.

“Mungkin terdapat nota kesepahaman, surat minat, proposal, perjanjian pengembangan, izin lokasi, surat penugasan, atau komunikasi bisnis dengan badan usaha lain,” katanya.

Oleh karena itu, IAW mendorong Pemerintahan Prabowo Subianto untuk membuka struktur proyek Rempang Eco Citysecara agar diungkap secara terang benderang.

Isakndar meminta pemerintah agar memastikan siapa sebenarnya pengusul Rempang Eco City, siapa pengembang kawasan, siapa pemegang hak atau penerima alokasi tanah, siapa calon investor industrinya. Kemudian, apa hubungan hukum antara BP Batam, PT Makmur Elok Graha, Xinyi, dan badan usaha lain.

Dalam perjanjian tersebut, lanjut Iskandar, pemerintah juga harus mempertanyakan apa bentuk dokumen yang menjadi dasar penyebutan investasi sekitar Rp174 triliun. “Apakah nilai itu berasal dari studi kelayakan, proposal korporasi, komunikasi diplomatik, pernyataan minat, atau perhitungan pemerintah sendiri,” tanya Iskandar.

Selanjutnya, kapan pemerintah mengetahui bahwa Xinyi tidak akan berpartisipasi, apakah informasi itu pernah disampaikan kepada Presiden Joko WIdodo saat itu. “Apakah informasi tersebut diteruskan kepada Kementerian Investasi, Kemenko Perekonomian, BP Batam, dan pemerintah daerah. Mengapa nama Xinyi terus melekat pada narasi proyek jika perusahaan menyatakan telah memutuskan tidak terlibat sejak tahap awal,” pungkasnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *