Mengapa Reforma Agraria Macet 30 Tahun? Karena Aturan Saling Mengunci

Pusat
8 Min Read
Pakar komunikasi dan kebijakan ekonomi publik Dr. Adi Suparto

Apa yang berubah?

Pertama, terbentuk satu pintu penyelesaian. BRAN tidak mengambil alih tugas kementerian yang ada; ATR/BPN tetap mengurus pertanahan, LHK tetap mengurus hutan, PUPR tetap mengurus sungai. Namun ketika persoalan melintasi batas kewenangan, BRAN-lah yang menyatukan langkah, menyelaraskan peta, dan memastikan keputusan dapat dijalankan bersama. Tidak ada lagi “satu setuju, lain menolak”.

Kedua, keputusan mengikat semua pihak. Ini perubahan paling mendasar: apa yang diputuskan bersama wajib ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait. Jika diputuskan sebagian kawasan hutan dapat diubah statusnya demi kepastian hak warga, maka peta dan pencatatan di semua instansi wajib menyesuaikan. Jika diputuskan pengurugan pantai merugikan nelayan, maka wajib dikembalikan atau diganti. Tidak ada lagi alasan aturan sektoral menghalangi keadilan.

Ketiga, fakta lapangan menjadi dasar keputusan. Bukan peta di meja yang menentukan; melainkan siapa menguasai sejak kapan, bagaimana fungsi tanah itu, siapa yang dirugikan dan berhak. Tanah yang dikuasai puluhan tahun oleh warga diperiksa apa adanya, bukan sekadar dicocokkan dengan garis di atas kertas. Tanah yang terlantar atau berlebih dapat didistribusikan kepada yang membutuhkan; tanpa mengganggu hak yang sudah sah dan bersertifikat.

IV. Tantangan di Depan Mata

Namun disahkannya undang-undang dan dilantiknya pimpinan baru bukan berarti persoalan selesai dalam sekejap. Tiga puluh tahun kebuntuan tidak akan lurut dalam semalam.

Apakah lembaga baru ini memiliki keberanian menyentuh pihak-pihak yang kuat? Tanah yang tersangkut bukan hanya di tangan warga biasa; ada yang dikuasai pengusaha, pejabat, kelompok berpengaruh. Di sinilah keberanian akan diuji.

Apakah prosedurnya dapat diakses rakyat? Jangan sampai pintu terbuka, namun langkahnya terlalu tinggi. Warga yang butuh kepastian harus dapat menjangkau penyelesaian tanpa biaya mahal dan tanpa prosedur berbelit.

Dan apakah keadilan berlaku sama untuk semua? Jangan sampai tanah yang dikuasai warga selama puluhan tahun dikembalikan kepada pemilik yang pergi puluhan tahun lalu, sementara tanah yang dikuasai pihak kuat justru dibiarkan. Keadilan tidak boleh pilih kasih.

Penutup

Tiga puluh tahun terlalu lama untuk menunggu. Selama itu, jutaan rakyat hidup di tanah yang mereka garap, namun tidak mereka miliki. Bukan karena mereka tidak berhak; melainkan karena aturan saling mengunci.

Kini pintu mulai terbuka. Ada undang-undang, ada lembaga, ada keputusan yang mengikat. Namun yang paling menentukan bukanlah tertulis di atas kertas; melainkan apakah dijalankan dengan jujur, adil, dan berani.

Reforma agraria bukan sekadar soal membagi tanah. Ia soal memastikan bahwa di tanah sendiri, setiap warga berhak hidup tenang; tanpa takut diusir, tanpa takut dipagar, tanpa takut kehilangan tempat mencari makan. Itulah janji yang tertunda tiga puluh tahun. Dan kini, semoga, saatnya ditepati.

Karena tanah ini bukan milik segelintir orang. Ia titipan bagi seluruh anak bangsa; dan tidak boleh selamanya terkunci oleh sekat-sekat yang kita buat sendiri.

Sumber: Kementerian ATR/BPN; Kementerian LHK; Kementerian PUPR; Kementerian Kelautan dan Perikanan; UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); UU No. 22 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU terbaru)

Share This Article