Kedua, 5C: Casing, Context, Content, Comprehensive, dan Consistent. Untuk membedah istilah seperti efisiensi, liberalisasi, deregulasi, investasi, daya saing, hingga pasar bebas agar tidak diterima sebagai mantra.
Ketiga, 7P: Procedural Legal (Proper), Prudential, Proportional, Professional, Public Interest, Public Benefit, dan Profit. Menurutnya legalitas saja tidak cukup, sebuah keputusan harus diuji dari sisi kehati-hatian hingga manfaat publik.
Keempat, 7i: Invasi, Intervensi, Infiltrasi, Interferensi, Indoktrinasi, Intimidasi, serta Instability-Inflasi-Impoverishment. Kerangka ini untuk membaca berbagai bentuk pengaruh yang dapat mengubah arah sebuah sistem, namun harus tetap berbasis bukti, bukan teori konspirasi.
Bukan Anti Pasar
Firdaus menegaskan, dalam kritik terhadap pengaruh neoliberalisme, yang dipersoalkan bukan keberadaan pasar, modal, atau investasi. Yang dipersoalkan adalah ketika mekanisme pasar berubah dari instrumen menjadi paradigma yang menentukan hampir seluruh arah kehidupan negara.
“Pasar memiliki fungsi penting, tetapi pasar tidak memiliki mandat konstitusional untuk menentukan seluruh tujuan bernegara,” tuturnya
Karena itu, tahap akhir Mazhab Tebet adalah rekonstruksi melalui 7R: Reformulasi, Rekonstruksi, Reposisi, Redistribusi, Regulasi, Reproduksi, dan Reorientasi.
Pada akhirnya, Firdaus menyimpulkan bahwa Mazhab Tebet adalah proyek merebut kembali kedaulatan berpikir.
“Kedaulatan politik tanpa kedaulatan epistemik mudah berubah menjadi formalitas. Penjajahan paling sempurna adalah ketika yang dijajah tidak merasa sedang dijajah karena ia telah menggunakan cara berpikir penjajah untuk mengatur dirinya sendiri,” pungkasnya. (red)

