ACEH UTARA, Harnasnews – Polemik dugaan pungutan Rp250 ribu dalam penyaluran sepeda motor operasional untuk imam gampong di Kabupaten Aceh Utara memasuki babak baru. Setelah informasi mengenai adanya permintaan uang kepada penerima bantuan mencuat, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Utara memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah daerah.
Kepala DSI Aceh Utara, Hadaini, melalui press release yang diterima awak media, Sabtu (25/7/2026), menyatakan pihaknya tidak pernah menetapkan maupun menginstruksikan adanya pungutan sebesar Rp250 ribu kepada imam gampong penerima sepeda motor operasional.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi jawaban DSI Aceh Utara atas pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan dugaan adanya pungutan dalam program penyaluran kendaraan operasional tersebut. Hadaini menegaskan, pengadaan hingga penyerahan 852 unit sepeda motor operasional imam gampong dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara.
Atas dasar itu, DSI Aceh Utara menyatakan tidak pernah menetapkan biaya administrasi, uang jasa, ataupun pungutan tertentu kepada penerima kendaraan.
“Kami tegaskan, Dinas Syariat Islam tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi untuk melakukan pengutipan uang sebesar Rp250 ribu kepada imam gampong. Jika ada informasi yang menyatakan sebaliknya, itu bukan berasal dari Dinas Syariat Islam,” tegas Hadaini.
Pernyataan tersebut menjadi poin penting dalam penelusuran dugaan pungutan karena membedakan antara biaya yang memang diperlukan untuk kelengkapan administrasi penerima dengan pungutan yang ditetapkan atau diminta atas nama instansi pemerintah.
Lalu, Dari Mana Angka Rp250 Ribu Muncul?
Dalam klarifikasinya, DSI Aceh Utara menyebut informasi yang disampaikan kepada penerima sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan administrasi berupa delapan meterai untuk kelengkapan dokumen hibah serta pengisian BBM agar sepeda motor dalam kondisi siap digunakan ketika diserahkan.
DSI menegaskan kebutuhan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pungutan resmi yang ditetapkan oleh Dinas Syariat Islam.
Namun, pada titik inilah persoalan dugaan pungutan Rp250 ribu membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Jika benar terdapat penerima yang diminta menyerahkan uang dalam jumlah tertentu, maka perlu dipastikan siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, atas dasar apa uang tersebut diminta, apakah terdapat bukti pembayaran, serta untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa pungutan tersebut bukan kebijakan resmi, tetapi dapat diketahui secara terang asal-usul permintaan uang yang menjadi sorotan.
Hadaini menyatakan apabila ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Dinas Syariat Islam, maka tindakan tersebut berada di luar kewenangan dan tidak memiliki dasar kebijakan dari instansi yang dipimpinnya.
“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk melakukan pengutipan. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Dinas Syariat Islam dan meminta sejumlah uang, silakan laporkan disertai bukti agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi penerima bantuan maupun masyarakat untuk menyampaikan bukti apabila memang terdapat permintaan uang yang mengatasnamakan program pengadaan kendaraan operasional imam gampong.
Dalam konteks pemberitaan investigasi, bukti seperti kwitansi, pesan WhatsApp, rekaman komunikasi, daftar penerima yang diminta membayar, atau keterangan saksi dapat menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran dugaan tersebut.
Di sisi lain, besarnya program yang mencakup 852 unit sepeda motor operasional membuat transparansi pengadaan menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik.
Bukan hanya soal ada atau tidaknya pungutan, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai proses pengadaan, nilai anggaran, spesifikasi kendaraan, mekanisme distribusi, daftar penerima, serta dokumen administrasi hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan program yang menggunakan APBK benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai peruntukan.
Apalagi, apabila terdapat biaya yang harus dikeluarkan penerima untuk meterai maupun BBM, publik tentu membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai dasar kebutuhan, besaran biaya, pihak yang menanggung, serta mekanisme pembayarannya.
Klarifikasi DSI Menjadi Titik Baru Penelusuran.
Klarifikasi DSI Aceh Utara ini tidak serta-merta menghapus pertanyaan yang sebelumnya muncul mengenai dugaan pungutan Rp250 ribu.
Sebaliknya, pernyataan tersebut menjadi titik baru untuk menelusuri fakta secara lebih mendalam.
Pertanyaan utamanya kini adalah: apakah benar ada penerima yang diminta membayar Rp250 ribu, siapa yang meminta, dan apakah permintaan tersebut memiliki hubungan dengan proses penyaluran 852 unit sepeda motor operasional imam gampong?
Untuk menjawabnya secara objektif, keterangan dari DSI perlu disandingkan dengan keterangan para imam gampong penerima kendaraan, pihak yang terlibat dalam distribusi, serta dokumen resmi program.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan pungutan tidak berhenti pada klaim maupun bantahan, tetapi dapat menguji fakta berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait dan bukti lapangan.
Hadaini juga menyatakan DSI Aceh Utara terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan dokumen maupun data yang dibutuhkan apabila diminta oleh aparat pengawas atau instansi yang berwenang.
Ia mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi diverifikasi.
Menurutnya, program pengadaan kendaraan operasional imam gampong merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperkuat pelayanan keagamaan hingga tingkat gampong.
“Dinas Syariat Islam berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, serta mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar,” pungkas Hadaini.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, publik kini menunggu pembuktian lebih lanjut di lapangan. Jika pungutan Rp250 ribu memang terjadi, siapa pelakunya dan ke mana aliran uang tersebut? Sebaliknya, jika tidak terjadi, bukti apa yang dapat menjelaskan munculnya informasi tersebut?
Dua pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan polemik penyaluran 852 motor operasional imam gampong Aceh Utara tidak berkembang menjadi isu tanpa dasar, sekaligus memastikan apabila terdapat penyimpangan, dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
(Malek/ Tim)

