Misteri Milad 800 Tahun Aceh Utara: Qanun Sebut 622 H, Inskripsi Ratu Nahrasiyah 831 H

aji
12 Min Read

ACEH UTARA, Harnasnews — Di tengah persiapan peringatan Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara yang puncaknya dijadwalkan pada 7 September 2026, sebuah pertanyaan mendasar kembali muncul: benarkah tahun 622 Hijriah merupakan dasar historis Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?

Pertanyaan itu bukan sekadar soal angka dalam sebuah perayaan. Di balik penetapan usia 800 tahun terdapat persoalan sejarah, dokumen hukum, pembacaan sumber primer, hingga bagaimana sebuah tanggal kelahiran daerah ditetapkan dan kemudian dilegalkan melalui qanun.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi menggunakan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara sebagai dasar hukum.

Dalam Pasal 5 ayat (1), qanun tersebut menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada 17 Zulhijah 622 Hijriah, bertepatan dengan 7 September 1226 Masehi.

Namun, terdapat persoalan yang kini kembali menjadi sorotan. Hasil penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) terhadap inskripsi pada makam Ratu Nahrasiyah di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, menyebut angka yang berbeda.

Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, membaca inskripsi tersebut sebagai keterangan bahwa Ratu Nahrasiyah wafat pada Senin, 17 Zulhijah 831 Hijriah.

Jika dua angka tersebut dibandingkan, terdapat selisih 209 tahun Hijriah. Di sinilah persoalan sejarah Aceh Utara memasuki wilayah yang lebih serius.

Qanun Menetapkan 622 Hijriah

Secara hukum administratif, posisi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebenarnya jelas. Qanun Nomor 10 Tahun 2017 merupakan produk hukum daerah yang menjadi dasar resmi penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Pasal 5 ayat (1) menyebut:

“Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M.”

Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.

Qanun tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2017, pada masa pemerintahan Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib.

Konsekuensinya, berdasarkan perhitungan yang digunakan qanun, 7 September 2026 menjadi momentum Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara.

Secara hukum, pemerintah memiliki dasar untuk menjalankan peringatan tersebut.
Tetapi persoalannya bergeser ketika dasar yang disebut dalam qanun dikaitkan dengan tahun wafat Ratu Nahrasiyah.

Jika memang angka 622 Hijriah berasal dari inskripsi makam Ratu Nahrasiyah, bagaimana menjelaskan hasil pembacaan yang menyebut 831 Hijriah?

Inskripsi Makam Menjadi Titik Persoalan

Makam Ratu Nahrasiyah berada di kompleks pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng.

Bagi penelitian sejarah, inskripsi atau epitaf pada makam merupakan salah satu jenis sumber primer yang penting karena memuat informasi langsung mengenai tokoh, waktu, dan konteks sejarah tertentu.

CISAH menyatakan hasil pembacaan terhadap inskripsi makam tersebut menunjukkan tahun 831 Hijriah.

Apabila pembacaan itu tepat, maka angka tersebut tidak sejalan dengan angka 622 Hijriah yang disebut dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2017. Selisihnya bukan satu atau dua tahun.

Ada perbedaan 209 tahun Hijriah. Perbedaan sebesar itu tentu membutuhkan penjelasan ilmiah.

Sebab, Pasal 5 ayat (2) qanun justru menyatakan bahwa penetapan Hari Jadi Aceh Utara didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.

Dengan demikian, pertanyaan paling penting bukan sekadar apakah qanun masih berlaku. Pertanyaannya adalah,
bagaimana angka 622 Hijriah diperoleh dan sumber apa yang digunakan ketika qanun tersebut disusun?

CISAH Mempertanyakan Dasar Akademis

Ketua CISAH, Abel Pasai, sebelumnya mempertanyakan dasar ilmiah penetapan 17 Zulhijah 622 Hijriah sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, penetapan hari jadi semestinya mempunyai landasan sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan melalui sumber primer dan kajian ilmiah.

Ia juga meminta pemerintah membuka kajian sejarah yang menjadi dasar penyusunan qanun.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan ini bukan hanya menyangkut sebuah kegiatan seremonial pemerintah.

Tanggal hari jadi daerah pada akhirnya menjadi bagian dari narasi resmi sejarah pemerintahan dan identitas masyarakat.

Ketika angka yang tercantum dalam produk hukum berbeda dengan hasil pembacaan terhadap sumber primer, maka ruang untuk melakukan verifikasi ilmiah menjadi sangat penting.

Pemerintah: Milad 800 Tahun Tetap Mengacu Qanun

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak membantah bahwa terdapat berbagai pandangan dan kajian mengenai sejarah hari jadi daerah.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan Milad ke-800 tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan pemerintah menggunakan Qanun Nomor 10 Tahun 2017 sebagai rujukan resmi.

“Pemkab Aceh Utara dalam memperingati Milad 800 Tahun mengacu kepada Qanun Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara sebagai rujukan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Muntasir, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, pemerintah tetap menghargai berbagai penelitian, pandangan, wacana dan masukan akademis yang berkembang.

“Setiap pandangan dan hasil riset tentu kita hormati. Jika kemudian ada kajian baru atau perspektif akademis yang berkembang, itu dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif,” katanya.

Muntasir menegaskan, perbedaan pandangan sejarah tidak semestinya ditempatkan sebagai pertentangan.
“Sejarah adalah bagian penting dari identitas masyarakat. Oleh sebab itu, ruang diskusi dan kajian harus tetap terbuka. Pemerintah tidak menutup diri terhadap masukan, tetapi pada sisi lain pemerintah juga harus tetap menjalankan ketentuan hukum yang saat ini berlaku,” ujarnya.

Dua Kebenaran yang Berbeda Ranah
Jika persoalan ini dibedah lebih jauh, sebenarnya terdapat dua persoalan berbeda yang sering kali tercampur.

Pertama, kebenaran hukum. Selama Qanun Nomor 10 Tahun 2017 belum diubah atau dicabut, pemerintah daerah mempunyai dasar hukum untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara berdasarkan tanggal yang tercantum di dalamnya.

Kedua, kebenaran historis.
Kebenaran sejarah tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan sebuah produk hukum. Ia harus diuji melalui sumber primer, metodologi penelitian, pembacaan epigrafi, konteks arkeologis, serta perbandingan dengan sumber sejarah lainnya.

Karena itu, qanun tidak otomatis menyelesaikan perdebatan akademis. Sebaliknya, hasil penelitian CISAH juga tidak dengan sendirinya membatalkan qanun yang masih berlaku.
Keduanya harus ditempatkan dalam ranah masing-masing.

Namun, ketika sebuah qanun menyatakan bahwa penetapan hari jadi didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan, maka dokumen penyusunan qanun dan inskripsi makam tersebut seharusnya dapat dipertemukan untuk diuji secara terbuka.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dari polemik tersebut muncul sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah maupun pihak yang terlibat dalam penyusunan Qanun Nomor 10 Tahun 2017.

Pertama, dari sumber sejarah mana angka 622 Hijriah diperoleh?

Kedua, siapa yang melakukan penelitian atau pembacaan terhadap sumber yang digunakan saat penyusunan qanun?

Ketiga, apakah terdapat naskah akademik, laporan penelitian, hasil kajian epigrafi atau dokumen pendukung yang menjadi dasar penetapan?

Keempat, jika angka 622 Hijriah memang dikaitkan dengan makam Ratu Nahrasiyah, bagaimana menjelaskan pembacaan inskripsi yang menyebut 831 Hijriah?

Kelima, apakah pernah dilakukan verifikasi atau pembacaan ulang terhadap inskripsi makam tersebut oleh tim ahli yang independen?

Keenam, apakah usulan revisi terhadap penetapan hari jadi yang pernah disebut sebelumnya telah dibahas secara resmi?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bertujuan menggugurkan perayaan Milad ke-800,
Justru sebaliknya.

Momentum tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi sejarah Aceh Utara.
Mengapa Perbedaan 209 Tahun Tidak Bisa Diabaikan?

Dalam kajian sejarah, perbedaan angka tahun yang mencapai lebih dari dua abad bukan perkara kecil.
Apalagi kedua angka tersebut berkaitan dengan tokoh sejarah yang sama dan tanggal yang sama, yakni 17 Zulhijah.

Jika 622 Hijriah benar, maka perlu ditemukan bukti yang menjelaskan dasar penetapan tersebut.

Jika 831 Hijriah benar berdasarkan inskripsi makam, maka perlu dijelaskan bagaimana angka 622 Hijriah dapat masuk ke dalam qanun.

Bahkan bila ternyata terdapat persoalan dalam pembacaan, penanggalan, konversi kalender, atau interpretasi sumber, hal itu juga perlu dijelaskan melalui kajian ilmiah.

Dengan kata lain, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada pernyataan “pemerintah berpegang pada qanun” versus “peneliti berpegang pada inskripsi”.

Yang dibutuhkan adalah uji sumber.
Samudra Pasai dan Identitas Aceh Utara
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Aceh Utara memiliki kawasan yang sangat erat dengan sejarah Kesultanan Samudra Pasai.
Kompleks makam di Kuta Krueng bukan sekadar situs pemakaman.

Ia merupakan bagian dari warisan sejarah Islam dan peradaban Samudra Pasai yang memiliki nilai penting bagi sejarah Aceh, Nusantara dan dunia Islam.

Karena itu, setiap pembacaan inskripsi, penanggalan makam, maupun penetapan narasi sejarah semestinya dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.

Kesalahan dalam menentukan angka tahun bukan hanya persoalan teknis.
Ia berpotensi memengaruhi narasi sejarah yang kemudian diwariskan kepada generasi berikutnya.
Milad 800 Tahun Tetap Berjalan
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan rangkaian Milad ke-800 tetap dilaksanakan. Muntasir mengatakan kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 13 September 2026, dengan puncak acara pada 7 September 2026 di pelataran Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

Pemerintah mengajak masyarakat tetap menjaga kebersamaan dan menjadikan sejarah Samudra Pasai sebagai bagian penting dari identitas daerah.
Pada sisi lain, momentum peringatan tersebut justru dapat dimanfaatkan untuk membuka ruang penelitian yang lebih luas.

Bukan untuk mempertentangkan pemerintah dengan peneliti, tetapi untuk menjawab satu pertanyaan yang sangat sederhana namun fundamental:

Apa sebenarnya dasar sejarah penetapan 17 Zulhijah 622 Hijriah sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?

Investigasi Belum Berakhir

Pada akhirnya, ada dua hal yang harus dibedakan. Milad ke-800 memiliki dasar hukum karena Qanun Nomor 10 Tahun 2017 masih menjadi rujukan pemerintah.

Namun, dasar historis angka 622 Hijriah masih membutuhkan penjelasan ketika dibandingkan dengan hasil pembacaan inskripsi makam Ratu Nahrasiyah yang disebut 831 Hijriah oleh CISAH.

Di sinilah pekerjaan sejarah seharusnya dimulai. Pemerintah dapat membuka dokumen dan kajian yang menjadi dasar qanun. Para peneliti dapat membuka metodologi dan hasil pembacaan inskripsi. Akademisi dapat menguji kedua sumber tersebut. Arkeolog dan ahli epigrafi dapat melakukan verifikasi lapangan.

Jika hasil akhirnya tetap 622 Hijriah, masyarakat memperoleh penjelasan ilmiah yang lebih kuat. Jika hasilnya 831 Hijriah atau angka lain, maka pemerintah memiliki dasar untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum.

Sebab, qanun dapat menjadi dasar hukum sebuah perayaan, tetapi sejarah membutuhkan bukti.
Dan ketika sejarah menjadi identitas sebuah daerah, kebenarannya tidak cukup hanya ditetapkan.

Ia harus dapat diuji, dipertanggungjawabkan dan diwariskan dengan jujur kepada generasi berikutnya. (Zulmalik)

Share This Article