MUI Sebut Pembakaran Mimbar Masjid Raya Ujian Soliditas Umat

Harnasnews
2 Min Read

Untuk itu, MUI Sulsel sebagai lembaga resmi keumatan menyerahkan sepenuhnya tindakan hukum kepada pihak berwenang.

Hanya saja di kesempatan terpisah, pengurus MUI Sulsel Dr. dr. Hidri Alwi menambahkan, untuk membuktikan pelakunya alami schizoprenia (gila) perlu dibawa ke psikiater atau RS Jiwa.

Jika betul masuk kategori schizoprenia maka secara hukum nasional dan hukum agama tidak bisa disalahkan.

“Bisa diberi pembinaan dan perawatan dibawa ke RS Jiwa untuk dirawat. Sebagai orang sadar dan beragama, kita juga jangan ikut-ikut seperti orang yang tidak sadar yang kehilangan kesadarannya dalam menyikapi kejadian ini,” ujarnya.

Diketahui MUI Sulsel dan MUI Makassar merupakan dua lembaga yang bersekretariat di Masjid Raya Makassar. Tepat berada di belakang mihrab tempat mimbar yang terbakar tersebut.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *